Notification

×

Tag Terpopuler

Terdakwa Manfaatkan Aplikasi LinkAja Bank BRI

Wednesday, June 10, 2020 | Wednesday, June 10, 2020 WIB Last Updated 2020-06-10T09:37:31Z
JPU Kejari Palembang saat bacakan dakwaan kepada para terdakwa perkara dugaan "colong" uang Bank BRI melalui aplikasi LinkAja hingga patut diduga Bank BRI alami kerugian Rp 1 Milyar lebih, Rabu (10/6)
- Kerugian Mencapai Rp 1 Miliar

PALEMBANG, SP - Akun virtual LinkAja Bank BRI yang error dimanfaatkan para terdakwa, Ahmad Imaduddin (23), Derli (23), Erik Kantona (24), Wais Al-Qorni (27), Loreno Gresyia (31) dan Mentari Suryani (26) (kenamnya berkas terpisah), untuk membobol dana nasabah yang tersimpan pada bank plat merah tersebut sehingga Bank BRI mengalami kerugian sebesar Rp 1 miliar.

Hal itu diketahui saat digelar sidang perdana, Rabu (10/6) dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa melalui sidang virtual oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursulla Dewi SH MH, Yul Khaidir SH dan Dwi Indrayati SH dihadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Abu Hanifah SH MH.

Didalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU, pada Desember 2019 silam modus yang dilakukan para terdakwa memanfaatkan kesalahan sistem pada Bank BRI yang menyebabkan nasabah yang bertransaksi Top Up LinkAja melalui BRIVA BRI di ATM/CRM BRI dana di rekeningnya tidak berkurang.

"Hal tersebut mengakibatkan saldo terdebit dari transaksi Top Up Link Aja melalui BRIVA ATM menjadi ter-reversal." Ungkap Ursulla saat bacakan dakwaan. 

Ursula melanjutkan, mengetahui hal itu secara bertahap masing-masing terdakwa melakukan transaksi pencairan uang tanpa mengurangi saldo rekening dari akun virtual LinkAja Bank BRI ke beberapa ATM dikota metropolis Palembang seperti ATM Bank BRI di Supermarket JM Plaju, ATM Bank BRI di Indomaret OPI Palembang,PLG-Indomaret Bagus, IDM Bagus Kuning, PLG-PD Keramik Indah, SPBU 23.306.23, Tribun Sumsel, JM Kenten, RS Azzahra, BRI KCP Sako, Pempek Patiko, BRI Unit Sudirman KM12.

Salah satu terdakwa melakukan upgrade akun "Link aja" yang berjenis "full service" agar dapat melakukan transfer ke rekening/akun milik orang lain dan dapat di transfer dari rekening/akun orang lain dengan limit sebesar Rp. 20 juta secara berulang-ulang.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut Bank BRI dalam dakwaan yang terpisah tersebut diduga mengalami kerugian total Rp 1.1 Milyar lebih, dengan rincian untuk terdakwa Ahmad Imaduddin diduga menggasak Rp 15.5 Juta, Terdakwa Derli dan Erik Kantona Rp 946 Juta dan Terdakwa Wais Al-Qorni, Mentari Suryani, Loreno Gresyia Rp 175 juta.

Didalam dakwaan para terdakwa terancam pasal berlapis melakukan perbuatan melawan hukum melanggar Undang Undang ITE serta Undang Undang Tindak Idana Pencucian Uang yakni Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 dan Pasal 3 atau 5 UU nomor 8 tahun 2010.

Setelah mendengarkan dakwaan, salah satu terdakwa yakni Mentari Suryani didampingi penasihat hukumnya Putri dari Jakarta akan mengajukan keberatan atas dakwaan (Eksepsi) hingga sidang akan dilanjutkan pada pekan depan.

Terpisah, saat ditemui usai sidang tiga JPU tersebut saat pewarta mencoba mewawancarai enggan berkomentar kepada awak media.

Hal senada juga saat pewarta mencoba mengkonfirmasi via ponsel Pimpinan Wilayah Sumsel-Babel Bank BRI I Wayan Nasta terkait dugaan kecolongan sejumlah uang Rp 1.1 Milyar lebih dari pihak Bank BRI juga enggan berkomentar.

"Itu masalah dari Bank BRI pusat, bukan Palembang atau untuk masalah itu silahkan saja konfirmasi langsung ke pak Arif". Ketusnya. 

Sementara itu salah satu Penasihat Hukum terdakwa yakni Ridho saat diwawancarai mengungkapkan bahwa tidak sependapat dengan dakwaan JPU, karena menurut pengakuan kliennya yakni terdakwa Wais rekening nya hanya dipinjam oleh salah satu terdakwa lainnya yang merupakan tunangan terdakwa Wais.

"Memang kami tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan, bukan berarti kami menerima hanya saja ada hal-hal berkeberatan namun itu nanti akan dibuktikan saja pada pokok perkaranya". Singkatnya.(fly)
×
Berita Terbaru Update