PALEMBANG, SP - Pemerintah Kota Palembang memberikan kelonggaran untuk melakukan kegiatan beribadah di tempat ibadah, mulai berlaku Rabu (3/6/2020). Hanya saja diberlakukan syarat bagi warga juga pengurus tempat ibadah.
Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, tempat ibadah diperbolehkan dibuka dengan syarat harus ada surat dari gugus tugas, tingkat kelurahan dan kecamatan. Hal ini untuk memastikan keamanan tempat ibadah bagi masyarakat.
"Pengurus harus menyediakan tempat cuci tangan, alat pengukur suhu tubuh dan para jemaah menjaga jarak," katanya, Selasa (2/6/2020).
Untuk memberikan contoh kepada masyarakat, besok Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) akan dilakukan shalat berjamaah di Masjid Agung dengan penerapan protokol kesehatan. "Shalat zuhur akan dilakukan berjamaah tetapi dengan syarat itu yang harus diterapkan," katanya.
Kepala Kantor Kemenag Kota Palembang Deni Priansyah mengatakan, Protokol kesehatan harus dilakukan warga dna pengurus tempat ibadah. "Silakan bawa sajadah masjid sendiri dari rumah, kalau sedang sakit jangan ibadah dulu ke masjid/rumah ibadah. Bagi pengurus dan pemerintah tetap harus ada pertimbangan soal ada tidaknya kasus penyebaran Covid-19," katanya.
Ia mengatakan, sejauh ini pada dasarnya pemerintah tidak pernah melakukan penutupan tempat/rumah ibadah. Namun hanya melakukan pergantian kegiatan ibadah yang sifatnya menimbulkan jumlah massa yang banyak dan memicu kerumunan.
"Jadi kami tegaskan tidak ada penutupan, hanya dilakukan pergantian seperti sholat Jumat kita ganti jadi sholat Zuhur. Nah, mulai besok sholat Jumat diperbolehkan, mau ada khotbah sholatnya boleh tapi kita harap jangan berlama-lama," katanya.
Begitupun, kegiatan keagamaan lainnya baik kebaktian hari Minggu di gereja silakan dilaksanakan namun antar Jamaat tetap harus berjarak, cuci tangan, pakai masker dan protokol kesehatannya harus benar-benar dilaksanakan.
"Sejauh ini sudah ada beberapa masjid yang mengajukan untuk rekomendasi surat izin pelaksanaan ibadah dan sedang kita proses untuk mempertimbangkan soal sebaran kasus Covid-19 di wilayah rumah ibadah bersangkutan," katanya. (Ara)