Akibatnya, tersangka pun diringkus unit Ranmor pimpinan Kanit, Iptu Novel, saat di ajak bertemu oleh mantan sang istri yakni Herawati (38), di kawasan Puncak Sekuning, Sabtu (6/6) sekitar 12.00 wib.
Meski sempat panik melihat petugas, namun Sultan tak bisa mengelak lagi dan langsung digiring ke Polrestabes Palembang guna mempertangung jawabkan ulahnya.
Aksi pencurian yang dilakukan Sultan terjadi saat ia dan mantan istri bertemu di rumah keluarga dikawasan Makrayu, untuk rujuk kembali. Namun, bukannya rujuk keduanya terjadi perselisihan dan terjadi cek-cok mulut. Alhasil, saat hendak pulang, Sultan masih meminta antar dengan Herawati.
Saat di TKP (tempat kejadian perkara), di kawasan Makrayu dibawa ancam sebilah pisau. Herawati pun diturun tersangka di pinggir jalan. Dengan lelusa Sultan langsung merampas motor Honda Beat mantan istrinya dan langsung kabur. “Ya dimana saat hendak melakukan aksi tersebut tersangka mengajak korban bertemu di rumah keluarganya, dengan alasan hendak rujuk. Namun setelah terjadi perselisihan dan hendak pulang, pelaku ini masih minta antar. Saat ditengah perjalanan pulang saat itulah pelaku melancarkan aksinya. Dengan sebilah pisau mengancam korban untuk turun dan merampas motor korban,” kata kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono, melalui Kanit Ranmor, Iptu Novel, Senin (8/6).
Lanjut Novel, selain mengamankan pelaku, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilah pisau yang digunakannya saat melakukan aksi tersebut.
"Atas ulahnya Sultan akan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun,” kata Novel.
Sedangkan pelaku, Sultan ketika ditemui di ruang piket reskrim mengakui perbuatan” saya khilaf pak saat itu. Saya terpaksa melakukan ini, lantaran mantan istri saya itu tidak mau rujuk dengan saya,” katanya.(dor)