![]() |
Tersangka Dolly Harpen mengenakan rompi saat menuju mobil tahanan (FT REPI) |
Kajari kota Pagaralam, M Zuhri SH MH kepada awak media menjelaskan, Dolly sempat mangkir saat dilakukan pemanggilan, Senin (29/6/2020). Kejaksaan juga menjanjikan bakal ada tersangka baru dalam kasus ini.
"Kami lakukan pemanggilan ulang dan langsung melakukan penahanan," ujar kajari, Selasa (30/6/2020).
Kejari Pagaralam juga sudah melakukan penahanan kepada Sukman, mantan kepala Dinas Sosial Pagaralam,Senin (29/6/2020) karena telah memenuhi unsur, dilakukan penahanan terhadap tersangka pada proyek makam pagar Kota Pagaralam yang dikerjakan tahun 2017.
Proyek ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.697.000.000, dari pagu proyek hampir Rp. 7 miliar . Dari 43 paket proyek itu, sebanyak 18 paket pekerjaan bermasalah.
Sukman, bertindak sebagai pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) bersama dengan Dolly Harpen, staf Jamsos di Dinsos selaku PPTK .
"Tersangka selaku pengguna anggaran meminta fee kepada rekanan, HPS kemahalan dan SPK dilaksanakan oleh pihak lain sehingga menimbulkan kerugian negara hampir Rp 700 juta," tutup Kajari. (rep)