Tersangka Fikri Zulkarnain saat diamankan di Polres Muba (FT IST) |
MUBA, SP – Satres Narkoba Polres Muba, dibantu jajaran Polsek Bayung Lincir, Kabupaten Muba, sukses mengagalkan distribusi narkoba jenis sabu asal Pekanbaru menuju Padang, Sabtu (20/6) lalu.
Barang haram itu diamankan dari tangan Fikri Zulkarnain (45), warga Dusun II Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim. Sebelumnya Fikri ditangkap di depan Indomaret RT12 Dusun Srimaju Jalan Lintas Palembang-Jambi KM 204 Muba.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK menjelaskan, jajarannya mendapat informasi dari keberadaan buronan Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim yang akan melintas di wilayah hukum Polsek Bayung Lencir.
Mendapat informasi tersebut, aparat Polsek Bayung Lencir langsung melakukan pencegatan. Persis di depan Indomaret, jajaran Polsek Bayung Lencir melihat keberadaan mobil pelaku. Lalu, dilakukan pencegatan dan penggeledahan tas yang dibawa pelaku.
“Dalam tas tersebut ditemukan 1 paket yang dibungkus kantong plastik warna hitam. Setelah dibuka berisi barang berupa 1 paket sabu yang dilakban putih. Berat bruto 1.020 gram,” jelas AKBP Yudhi Surya Markus Pinek.
Dari pengakuan Fikri bahwa sabu itu dibawa dari Pekanbaru untuk diantarkan ke Padang. Dari penjualan barang tersebut, ia mendapat upah Rp 25 juta. “Baru dapat DP Rp 3 juta, keburu ditangkap polisi,” singkat dia. (cha)