Korban Pencurian Sepeda Motor, Rizal Fahlevi Saat Membuat Laporan Di Sprkt Polrestabes Palembang (foto/do) |
Korban menjelaskan, motornya raib pada 22 Juni 2020 sekitar pukul 19.00 WIB di depan Ruko Madinah Jalan M Isa, Kecamatan IT II Palembang. Dimana saat itu dia menyuruh keponakannya, Husin Genea, untuk membeli gorengan dengan menggunakan motornya.
“Pas keponakan saya ini mau beli gorengan dengan motor saya, dia melihat terlapor ini membawa kabur motor saya padahal kunci ditangan keponakan saya,” ujar korban, Rizal, kepada petugas yang menerima laporannya.
Menurutnya terlapor ini merupakan pemilik ruko tempat usaha kedainya. “Teman saya ini merupakan pemilik ruko yang saya sewa untuk usaha kedai makanan, saya curiga dia yang mencuri motor saya” katanya.
Terlapor ini, lanjut Rizal mengatakan, pernah meminjam motornya untuk mengesol sepatunya tapi tidak tahu untuk keperluan apa. “Saya curiga kunci motor saya digandakan,” sambung korban.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan korban perihal pencurian sepeda motor. “Laporan sudah kami terima dan akan ditindaklanjuti unit reskrim,” singkat dia. (do)