Notification

×

Tag Terpopuler

PSBB Diperpanjang, Pemkot Revisi Perwali

Wednesday, June 03, 2020 | Wednesday, June 03, 2020 WIB Last Updated 2020-06-03T09:54:35Z
Sekertaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa, (foto/net)
PALEMBANG, SP
- Setelah memastikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperpanjang hingga 16 Juni mendatang, Pemerintah Kota Palembang langsung melakukan revisi atas Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 14 tahun 2020.

Sekertaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa saat ditemui, Rabu (3/6) mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terkait revisi Perwali tersebut, mengingat perubahan itu bersifat prinsip. 

Adapun poin revisi Perwali dimaksudkan yakni mengubah peraturan selama pemberlakuan PSBB, penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 4 (empat) orang di tempat atau fasilitas umum, maka di rencana perubahan Perwali diperbolehkan untuk dalam satu ruangan berjumlah 50 persen dari kapasitas ruangan. 

"Misal, dalam satu ruangan itu kapasitasnya 30 orang jadi 15 orang. Misal melakukan meeting di ruangan boleh tapi harus berjarak dan protokol kesehatan lainnya wajib selalu dilakukan," katanya.

Dewa mengatakan, kenapa dipilih pembatasan hanya 50 persen dari kapasitas diharapkan penerapan physical distancing dapat dilakukan guna mempersiapkan menuju new normal nanti. 

"Sementara untuk pemberlakukan jam kerja perkantoran masih tetap 5 jam sembari menunggu informasi lanjutan," katanya.

Kemudian, poin lain bila selama pemberlakukan PSBB bagi dunia usaha diluar 11 sektor yang diizinkan beroperasi selama lima jam, di perubahan sektor usaha boleh beroperasi selama tujuh jam. 

"Syaratnya dengan tetap protokol kesehatan. Karena ini bahasanya menuju new normal dengan harapan roda ekonomi bisa kembali menggeliat," jelasnya. 

Meski terdapat pelonggaran kebijakan selama PSBB berlangsung, ia menegaskan bahwa sanksi yang diberlakukan akan tetap ada apabila pelaku usaha/masyarakat yang tidak memenuhi protokol kesehatan. 

"Sanksinya bertahap, mulai dari teguran lisan, tertulis, penahanan identitas hingga pencabutan izin dan denda. Tetapi semua sanksi ini melalui proses sidang tipiring terlebih dahulu," katanya. (Ara)
×
Berita Terbaru Update