![]() |
Kapolrestabes Palembang, Kombespol Anom Setyadji saat memberikan himbauan di BKB Palembang (FT DENI) |
"Dengan penerapan zona orange maka dilakukan penegakan disiplin terkait protokol kesehatan ditempat keramaian khususnya di outdor," ujar kapolresta, Jumat (26/6/2020).
Dia pun menerangkan semua aspek tersebut yang membuka pintu atau ruang penyebaran Covid-19 sedini mungkin dilakukan langkah-langkah antisipasi.
"Sedangkan dari sisi lain efektifitas saat ini tidak memungkinkan untuk dapat melakukan aksi unjuk rasa," ungkapnya.
Kapolrstabes sendiri bertekad untuk menutup semua pintu penyebaran covid-19. Salah satunya mencegah keramaian dan menjauhinya.
Ia pun menginginkan tujuan dari ini semua agar semua pintu penyebaran covid-19 ditutup.
"Selain itu kami berharap kedepannya, tokoh masyarakat, tokoh agama, LSM ataupun elemen terkait untuk melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam upaya meminimasir potensi penyebaran-19 yang dimulai dari kediaman masing-masing," tukasnya. (cr03)