![]() |
Muhammad Rendiansyah, pelaku kepemilikan sajam jenis samurai saat diamamkan Tim Hunter Sat Sabhara Polrestabes Palembang (FT DENI) |
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Sabhara AKBP Sonny Triyanto didampingi Danru Tim Hunter Carli 2 Ipda Sugriwa Candra menjelaskan, pemuda berambut gondrong itu diamankan saat tengah nongkrong di bawah jembatan Ampera wilayah ulu.
Petugas yang curiga dengan gelagat pelaku, mendekatinya dan langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, Tim Hunter mendapati samurai yang diselipkannya di pinggang kanan.
"Selain pedang petugas juga menyita lem aibon yang ditemukan di saku celana pelaku," ujar AKBP Sonny Triyanto, Sabtu (27/6/2020).
Tak ayal, Rendi pun dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UUD No. 12 tahun 1951 tentang menguasai, menyimpan atau membawa senjata tajam tidak sesuai dengan profesinya. Untuk selanjutnya pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dihadapan petugas yang memeriksanya, Rendi hanya bungkam saat ditanya awak media perihal samurai yang dibawanya itu. (cr03)