Kapolres Ogan Komering Ulu, (OKU), AKBP Arif Hifayat Ritonga SIK MH didampingi Kasubag Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal yang dikonfirrmasi, Kamis, (11/6/2020), menjelaskan, tersangka Mirno ditangkap atas laporan korban Alhidayatullah bin M. Supri (32). Warga RSS Kelurahaan Sekarjaya Kecamatan Baturaja Timur karena sepeda motor miliknya yang dipinjam tersangka tidak kunjung kembali.
Informasinya, pristiwa itu terjadi pada, Senin, (8/6), sekitar pukul 09.00 wib di RSS Sriwijaya Kelurahan Sekarjaya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Mrino datang dan meminjam 1 unit sepeda motor milik Alhidayatullah dengan alasan mau ke kounter untuk membeli paket data. Namun setelah ditunggu sampai keesokan harinya pelaku belum juga mengembalikan sepeda motor dan pelaku tidak pernah mengabari korban dan ditelepon sudah tidak nyambung lagi.
Atas kejadian itu Kemudian korban melaporkan kasus tersebut ke polisi, setelah mendapat laporan itu polisi langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan. Selasa, (09/6/2020), pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek BaturajaTimur .
(yeyen&rudik)