Notification

×

Tag Terpopuler

Mantan Petinggi BNI Lubuk Linggau Kembali di Sidang

Monday, June 08, 2020 | Monday, June 08, 2020 WIB Last Updated 2020-06-08T09:18:16Z
Sidang Perdana Kasus Kredit Fiktif Terdakwa Mantan Pimcab BNI 46 Lubuk Linggau
- Masih Jalani Kasus Serupa

PALEMBANG, SP - Diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pencairan kredit fiktif senilai Rp 1,250 Milyar, membuat oknum mantan pimpinan PT. Bank Negara Indonesia (BNI) 46, tbk cabang Lubuk Linggau bernama Erry Asyari (53), kembali harus berurusan dengan majelis hakim Tipikor Palembang.

Terdakwa merupakan residivis kasus serupa yang masih menjalani proses hukuman penjara di Lapas Pakjo dari tahun 2014 ini, Senin, (8/6), dihadirkan kembali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk  Linggau, M. Ikbal SH MH. Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Abu Hanifah SH MH. Dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Erry Asyari kembali didakwa melakukan tindak pidana korupsi atas perbuatannya dilakukan secara bersama-sama dengan mantan Divisi Sumber Daya Manusia bernama Rendi Defriza (DPO)memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

"Dugaan atas pencairan kredit fiktif KMK PT. BNI 46 cabang Lubuk Linggau senilai Rp 1,250 Milyar proyek jasa konstruksi pembuatan Trafo oleh PT. Perdana Karya Sarana Mandiri pada Dinas Pertambangan Dan Energi (Distamben) Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2010 yang turut diduga tanda tangan itu dipalsukan oleh terdakwa". Ungkap JPU ditemui usai sidang.

Oleh sebab itulah, di dalam dakwaan JPU Kejari Lubuk Linggau kembali menjerat terdakwa Erry Asyari, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 atau Pasal 3 jo pasal 18 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukum M. Daud Dahlan SH tidak mengajukan pembelaan atas dakwaan, (eksepsi) untuk itu sidang dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. 

Berdasarkan data yang diperoleh dari SIPP PN Palembang, terdakwa pada tahun 2014 yang merupakan kasus korupsi lainnya telah divonis majelis hakim Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama 5 tahun, lalu pada tahun 2018 kembali jalani sidang juga tersandung kasus korupsi lainnya pada saat itu diduga nilai kerugian negara mencapai Rp 17,6 Milyar oleh majelis hakim Tipikor Palembang kala itu kembali divonis penjara selama 7 tahun. (fly)
×
Berita Terbaru Update