![]() |
Tersangka Sukman Mantan Kadinsos Pagaralam Saat Digiring ke Mobil Tahanan Kajari Pagaralam |
Kepala Kejari Kota Pagaralam, M.Zuhri SH.MH didampingi Kasi Intel, Luthfi Fresli dan Kasi Pidsus,Welli Pramudia saat menggelar jumpa pers, Senin, (29/6) di Kantor Kejari Pagaralam, mengungkapkan, perkara yang menjerat tersangka merupakan proyek pagar makam tahun 2017 lalu yang mana tersangka selaku Pengguna Anggaran, (PA), diduga menerima komitmen fee sebesar Rp 700 juta dari proyek tersebut sehingga negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 697 .000.000. Dari 18 paket pekerjaan diduga 43 paket bermasalah. "Tersangka selaku PA diduga meminta fee dari pekerjaan proyek tersebut sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 700 juta", ungkap, M.Zuhri Kejari Pagaralam.
Ditambahkannnya, saat ini tersangka ditahan di rutan Pagaralam untuk 20 hari kedepan.(Repi)