![]() |
Zurmedi (41) warga Dusun Il Desa Lais Utara Kecamatan Lais berhasil diamankan pihak Polsek Lais setelah mendapat laporan dan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sedang berada di Philip 13 Kecamatan Babat Supat.
Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Lais AKP Syafaruddin memerintahkan kanit Reskrim Iptu Sujana dan anggota langsung melakukan gerakan cepat menuju dikediaman orang tuanya.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan dan di bawa ke Mapolsek Lais Polres Muba guna di lakukan penyidikan lebih lanjut.
Menurut Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kapolsek Lais AKP Syafaruddin SH, peristiwa berdarah itu ldiduga karena dendam.
Saat kejadian, pelaku mengambil sebilah pisau yang terselip di dinding rumahnya, kemudian melakukan penusukan sebanyak dua kali yang mengenai tangan dan paha korban
Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Lais namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun. (cha)