Notification

×

Tag Terpopuler

Ketua PN Palembang Kembali Tuai Kontroversi

Monday, June 01, 2020 | Monday, June 01, 2020 WIB Last Updated 2020-06-01T09:08:04Z

Titis Rachmawati SH MH

PALEMBANG, SP – Setelah diduga melakukan tindakan indisipliner denga mengkir kerja selama 3 bulan, kini ketua Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang kembali disoal oleh pengacara atas kepemimpinannya. 

Beberapa pengacara mengeluhkan terkait dari kepemimpinan Ketua PN tersebut. Salah satunya dari pengacara senior Titis Rachmawati, SH MH.

Titis mengatakan, ada empat perkara permohonan eksekusi tanah milik kliennya yang sampai saat ini belum ada kejelasan. Keempat perkara permohonan tersebut yakni Bonny Halim, Indra Muliawan, Ratina dan Arif Rahman.

Dia menilai, hal tersebut terjadi akibat adanya aksi “tebang pilih” dalam melakukan pelaksanaan proses ekseskusi yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri, Bongbongan Silaban.

“Klien kami selalu bertanya perkembangan mengenai proses eksekusi kepada kami. Sementara kami sendiri, selalu mendapat jawaban tidak pasti dari Kepala Pengadilan Negeri,” ungkapnya.

Titis mengaku, berbagai alasan terus diterima pihaknya saat menanyakan terkait perkara kliennya tersebut seperti tidak dapat ditemui karena kesibukannya, baik rapat, ada tamu, dinas luar dan akan dipelajari dulu serta lain sebagainya. 

“Hal ini sudah sering kita tanyakan terus tindak lanjut atas pengajuan eksekusi, bahkan kita sudah ada surat tembusan dari KPT tentang menanyakan proses eksekusi yang diajukan, namun sampai saat ini belum menerima kabar pasti," jelas Titis Rachmawati, didampingi Andre Yunialdi, Bayu Prasetya andrinata, ketika disambangi di kantornya, Jalan Kapten A Rivai Palembang, baru-baru ini. 

Dikatakan Titis, sejak KPN dijabat Bongbongan Silaban, ada beberapa perkara yang sedikit tersendat seperti proses eksekusi yang hingga sekarang ini tidak ada kejelasan.

"Sebelumnya tidak pernah terjadi. Meskipun terjadi, KPN selalu menjelaskan apa kendala, penyebab ataupun faktor lain yang menghalangi jalan keluar eksekusi. Ini sejak KPN sekarang, sedikitpun tidak menjabarkan jalan keluarnya. Walaupun ada, harus melalui proses panjang, seperti harus menyurati smpi tiga atau empat kali dulu, baruah direspon dengan klarifikasi," bebernya. 

Kejadian ini, ujar Titis, membuat pihaknya dan rekan-rekannya repot karena menimbulkan kecurigaan bagi kliennya.

"Sebenarnya perkara ini sejak tahun 2005 sampai sekarang. Koordinasi sudah kami lalui, mengirimkan surat resmi juga dilakukan, namun masih belum ada jalan keluar, sehingga terjadi krisis kepercayaan klien kepada kami selaku kuasa hukumnya, seperti kita ketahui, menangani kasus dalam perkara perdata pasti membutuhkan waktu lama, biaya yang besar, harusnya pengadilan sebagai ujung tombak dari masyarakat dalam menempuh proses keadilan harusnya dapat mengakomodir hal-hal tersebut," tukasnya. (Fly)

×
Berita Terbaru Update