Sidang kepemilikan sabu seberat 0,6 gram yang menjerat Ahmad Sardani (FT PADLI) |
Dia menjalani persidangan dihadapan majelis hakim Mangapul Manalu SH MH, untuk kasus kepemilikan 7 paket narkoba jenis sabu. Ahmad Sardani dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
JPU menilai terdakwa Sardani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu seberat 0,6 gram.
"Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang narkotika atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang narkotika,” sebut JPU dalam dakwaan.
Diketahui didalam dakwaan, perbuatan terdakwa bermula saat saksi Priyono dan Hendi Gunawan (keduanya anggota Polri), mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Psi Lautan Lr Kedukan sering terjadi transaksi narkoba.
Selanjutnya saksi Priyono dan Hendi Gunawan melakukan penyelidikan setelah sampai di lokasi tempat kejadian saksi bersama dengan tim dari Unit I Satres Narkoba Polrestabes Palembang melihat terdakwa sedang duduk di pos jaga malam.
Selanjutnya saksi Priyono dan Hendi Gunawan mendekati terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, saat digeledah ditemukan 7 (tujuh) bungkus diduga narkoba, satu buah sekop warna hitam terbuat dari pipet, yang ditemukan di kantong celana belakang sebelah kiri terdakwa.
Selanjutnya terdakwa dibawa ke kantot polisi dan dilakukan tindakan diinterogasi. Berdasarkan pengakuan terdakwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya dari Yudi (DPO)
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, terdakwa didampingi penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Palembang Romaita SH MH tidak mengajukan keberatan atas dakwaan (eksepsi).
Dikarenakan tidak mengajukan eksepsi majelis hakim PN Palembang menunda dan akan menggelar kembali persidangan pada Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari JPU. (fly)