Hal tersebut diketahui saat terdakwa dihadirkan dalam sidang perdana, Kamis (4/6) lalu, melalui sidang virtual dihadapan majelis hakim diketuai hakim Efrata Hepi Tarigan SH MH dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU.
"Terdakwa Ismail tertangkap tangan pada Februari 2020 silam, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkoba, saat itu lah petugas kepolisian Dit Res Narkoba Polda Sumsel lalu melakukan penyamaran (undercover buy),” ungkap JPU membacakan dakwaan.
Lebih rinci JPU mengungkap bahwa terdakwa mendapatkan 500 butir ekstasi tersebut dari terdakwa Rico (belum tertangkap). "Saat polisi melakukan penyamaran, disepakati harga perbutir ekstasi tersebut Rp 200 ribu per butirnya dan terdakwa menyanggupi permintaan sebanyak 500 butir yang didapat terdakwa dari Rico (DPO),” ujar JPU.
Setelah disepakiti harga dan jumlah yang dipesan itu, terdakwa lalu pergi di ke Jalan Soekarno-Hatta atau tepatnya di depan Rumah Makan Singkarak Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang untuk bertransaksi dengan pembeli.
Gerak-gerik terdakwa sudah dipantau oleh petugas kepolisian yang berpura-pura menjadi pembeli, dan saat itulah petugas langsung menangkap terdakwa serta mengamankan barang bukti ineks berwarna orange dengan logo WB yang disimpan terdakwa di dalam kotak Gamepad Holder merk Robot dengan berat netto 156 Gram seharga Rp 102 juta.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut JPU
Setelah mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa didampingi penasihat hukum Tria SH dari Posbankum PN Palembang tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU (Eksepsi), untuk itu majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (fly)