![]() |
Sidang dengan agenda tuntutan yang menjerat Beno Gunawan (FT PADLI) |
Terdakwa Beno yang merupakan residivis kasus yang sama ini, kembali dihadirkan oleh JPU Kejati Sumsel Fajar Dian Prawitama SH dalam gelar sidang Selasa (30/6/2020) dihadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Adi Prasetya SH MH melalui sidang virtual dengan agenda pembacaan tuntutan.
Adapun menurut JPU bahwa terdakwa Beno yang pada beberapa waktu lalu telah divonis hanya lima bulan penjara pada bulan Maret lalu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum memproduksi pangan untuk diedarkan dengan menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 136 huruf b Jo Pasal 75 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan tersebut dalam dakwaan tunggal, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," tegas pihak JPU membacakan tuntutan.
"Sementara untuk barang bukti mie kuning basah berformalin sebanyak 10 kg, dirampas untuk dimusnahkan," tambah JPU.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan, terdakwa Beno Gunawan yang tanpa didampingi penasihat hukumnya ini memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. (fly)