![]() |
"Sejauh ini secara tidak langsung telah ada lampu kuning dari Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru setelah ada komunikasi prihal izin penggunaan jalan Negara diwaktu siang hari bagi transfortasi angkutan batubara", Jelasnya.
Jika nantinya mutlak mendapatkan izin dari Gubernur Sumsel, hal-hal yang berkaitan akan kemaslahatan masyarakat wajib mendapat solusi dari setiap perusahan terkhusus maslah debu, lumpur dan tenang kerja lokal di wilayah ring satu, dua dan tiga.
" Ini sangat penting, solusinya ada pada semua perusahaan. Jika kompak, mempunyai niat menyelesaikan permasalahan, keluhan dan memperdayakan masyarakat di perusahaanya, bukan mustahil niat ini akan berjuang dengan baik", Ungkapnya.
Sementara Kepala dinas Perhubungan Kabupaten Lahat H. Sotoko memknta kepada semua perusahan transfortir batubara di Kabupaten Lahat dapat segera menyemopurnkaan surat permohonan dengan mencantumkan rute jalan kaan dilintasi, jarak tempuh, jumlah armada, volume angkutan dan tidak melebihi kapasitas angkutan.
"Disini ada dua opsi, pertama merubah Pergub No. 74 tahun 2018, kedua berdasarkan surat dari kadishub provinsi seperti beberapa tahun yang lalu setelah di keluarkan Pergub", Jelasnya.
Kepala Badan SDA meminta kepada semua perusahan batubara dapat melaporkan hasil produksi, royalti dan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) solar kepada Pemkab Lahat perbulan dan triwulan dari 32 perusahan batubara yang saat ada 18 masih tetap jalan. " Setelah dinas pertambangan tingkat Kabupaten Kota di bubarkan, Kami sangat kesulitan mendapat data dari provinsi. Kami minta ketiga aitem tersebut dapat perusahan batubara di Kabupaten Laporkan kepada Bagian SDA Pemkab Lahat", Pungkas Kabag SDA Afriansyah. (KH.Helmi)