Camat Sungai Lilin, Emilia Afrianita SSTP MSi Didampingi Kapolsek dan Danramil Sungai Lilin Memantau Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Pasar Tradisional Sungai Lilin |
Apel dipimpin Camat Sungai Lilin, Emilia Afrianita SSTP MSi bersama Danramil Sungai Lilin 401-01 Kapten Infantri Zainuri dan Kapolsek Sungai Lilin Hernando SH Msi, diwakili Kanit Sabara Ipda M.Azim serta Petugas Kesehatan Puskesmas Sungai Lilin, kemarin di Pasar Sungai Lilin.
Pada kesempatan itu Emil mengucapkan terimakasih kepada seluruh Jajaran Koramil 401-01 Sungai Lilin, Jajaran Polsek Sungai Lilin dan Jajaran Pemerintah Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin yang terlibat langsung dalam kegiatan penegakan protokol kesehatan dan penanganan pencegahan Covid-19. Terkhusus dalam rangka penegakan disiplin dan penerapan protokol kesehatan di lokasi fasilitas umum baik milik pemerintah maupun fasilitas umum non pemerintah menuju kehidupan normal kedepannya yang akan dihadapi dan jalani secara bersama-sama.
“Atas nama Pemerintah Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Petugas khususnya rekan-rekan yang melaksanakan Protokol Kesehatan wabah Covid-19 ini, kita tidak bisa lagi hanya berdiam diri semua aktifitas sudah harus mulai menghadapi penerapan adaptasi kehidupan baru dengan kuncinya wajib seluruhnya warga Kecamatan Sungai Lilin untuk mentaati protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari kedepannya,” terangnya.
Dijelaskannya, jika sebelumnya semua aktivitas selama ini banyak yang dibatasi dan ditutup atau tidak diperbolehkan. Beberapa minggu kedepan secara bertahap dan berkesinambungan akan mulai diberikan kesempatan untuk melakukan aktivitas, akan tetapi dengan memenuhi persyaratan – persyaratan, yaitu persyaratan protokol kesehatan dengan ketat.
Kuncinya adalah meningkatkan disiplin dan menerapkan pola hidup bersih, penerapan sosial distancing/physical distancing (jaga jarak minimal 1-2 Meter) cuci tangan pakai sabun di air mengalir dan tentunya wajib bermasker saat beraktifitas diluar rumah, terutama di fasilitas fasilitas umum yang besar peluangnya, besar kemungkinannya menjadi cluster penularan virus Corona.
“Sasaran utama kita dalam hal penegakan disiplin protokol kesehatan ini ada pada fasilitas layanan publik dan pada pasar-pasar milik pemerintah daerah yang melakukan aktivitas setiap hari angkutan kendaraan umum, rumah ibadah, dan sekolah serta lokasi lainnya yang wajib kita antisipisai bersama selain itu fasiltas fasiltas pendukung seperti tempat cuci tangan dan atau hand sanitizer, petugas mengecek suhu tubuh dan lainnya wajib disediakan sesuai aturan protokol kesehatan.
Di Kecamatan Sungai Lilin ini ada dua pasar yang perlu kita lakukan penegakan disiplin protokol kesehatan. “Kami berpesan kepada Satgas Gugus Tugas yang akan turun ke lapangani, tegakkan disiplin dan aturan aturan berdasarkan protokol kesehatan dan edukasi kepada masyarakat, beri pengertian, dan jika perlu apabila tidak menurut berikan sanksi-sanksi sosial untuk menumbuhkan kesadaran seperti pembersihan lokasi pasar dan fasum misalnya”, tegasnya.
Dengan masih adanya pandemi Covid-19 tentunya ini awal baru. “Kita harus membudayakan hidup bersih dan sehat untuk selamanya masa pandemi ini, pelaksaanan normal dapat diterapkan di tempat-tempat umum khsusnya seluruh pasar tempat interaksi antar pedagang dan pembeli wajib disipilin melaksanakan Sosial/physical Distancing, wajib menggunakan masker tumbuh dari kesadaran kita semua dan satuan gugus tugas akan berkolaborasi bersama melakuka. pengawasan baik dari Petugas Kesehatan, TNI dan Polsek ."pungkasnya. (ch@)