Sidang Dugaan Penggelapan Pajak Perusahaan Yang Menjerat Terdakwa Iwan Setiawan, Kemarin (FT PADLI) |
Dalam pledoi yang dibacakan secara tertulis dihadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Yohannes Panji Prawoto SH MH, melalui sidang virtual Selasa, (9/6) kemarin, bahwa perbuatan terdakwa Iwan Setiawan, tidak terbukti secara sah telah melakukan perbuatan melanggar hukum pengelapan pajak, sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami selaku penasihat hukum terdakwa sangat berkeberatan dengan tuntutan JPU dikarenakan berdasarkan fakta-fakta persidangan sudah sangat jelas bahwa terdakwa hanya menjalankan tugas dari pimpinan perusahaan dalam hal ini PT Astika Mas,” ungkap Andreas.
Atas dasar itulah, dirinya meminta agar terdakwa dapat dibebaskan dari segala tuntutan hukum, atau apabila dinyatakan bersalah memohon agar majelis hakim dapat mempertimbangkan hukuman seringan-ringannya untuk terdakwa.
Selain pledoi tertulis yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa, majelis hakim juga mendengarkan pledoi pribadi terdakwa secara lisan yang pada intinya memohon untuk dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang menjeratnya. "Saya hanya minta dibebaskan saja yang mulia, tapi apabila terbukti saya bersalah mohon untuk keringanan hukuman,” ujar terdakwa melalui sambungan video teleconverence.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhartono SE, SH, membacakan tuntutan terhadap terdakwa Iwan Setiawan, kasus dugaan penggelapan pajak dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A, dalam tuntutannya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Atas Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah sebanyak empat kali terkahir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (fly)