Rabu 5 Mar 2025

Notification

×
Rabu, 5 Mar 2025

Tag Terpopuler

Diduga Langgar Kode Etik

Monday, June 01, 2020 | Monday, June 01, 2020 WIB Last Updated 2020-06-01T08:49:19Z
Hakim  PN Klas IA Palembang, Hj Murni Rozalinda, SH, MH Saat Mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Sumsel untuk Menjalani Pemeriksaan
- Hakim PN Palembang Dilaporkan ke PT

PALEMBANG, SP - Sidang putusan pra-pradilan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pengerusakan dan penyerobotan kebun kelapa sawit seluas 3.850 hektar yang dikelola  PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) milik pengusaha sekaligus tokoh masyarakat Sumsel Kms HA Halim Ali oleh PT Gorby Putra Utama (GPU) dilaporkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumsel.

Laporan tersebut disampaikan Tim Penyidik Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumsel terkait dugaan kesalahan dan ketidakcermatan hakim yang mengarah pada pelanggaran kode etik hakim saat putusan sidang pra-peradilan yang dipimpin hakim tunggal PN Klas IA Palembang, Hj Murni Rozalinda, SH, MH yang diputus pada 30 Maret 2020 lalu.

Dimana saat itu, hakim tunggal Murni mengabulkan gugatan pra-peradilan yang dilayangkan Direktur Utama Direktur Utama PT GPU, I Wayan Sujasman terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel dalam kasus dugaan pengerusakan dan penyerobotan kebun kelapa sawit di Desa Sako Suban Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Sehubungan dengan pengaduan tersebut, pada Kamis (28/5) lalu digelar sidang pertama oleh hakim PT Palembang dengan agenda pemeriksaan teradu, dalam hal itu hakim tunggal sidang pra peradilan yang menyidangkan perkara gugatan ini yakni Hj Murni Rozalinda, SH, MH.

Berdasarkan pantauan, Murni tiba di gedung PT Palembang di Jl Jend Sudirman sekitar pukul 14.00 WIB. Begitu tiba, Murni yang didampingi oleh salah seorang Panitera Pengganti (PP) PN Klas 1A Khusus Palembang bergegas naik ke lantai dua, tepatnya di ruang aula.

Disana, hakim Murni telah ditunggu beberapa oleh hakim PT Palembang. Hanya saja, pemeriksaan yang berlangsung selama lebih dari dua jam lamanya itu digelar tertutup.

Hal ini disampaikan oleh Ketua PT Palembang, Dr H Kresna Menon, SH, M.Hum melalui juru bicara PT Palembang, Mukhlis, SH, MH.
"Sebelum pemeriksaan hakim yang menyidangkan perkara, terlebih dulu pihak pengadu dalam hal ini Bidkum Polda Sumsel dihadiri langsung  Kabid Bidkum Polda Kombes Pol Ismail dengan didampingi tiga orang perwira menengah Bidkum Polda Sumsel sudah terlebih dulu datang guna memberikan keterangannya," ujar Mukhlis kepada awak media di ruang kerjanya, akhir pekan lalu.

Ditanya terkait permasalahan yang membuat hakim Murni harus menjalani pemeriksaan oleh PT Palembang, Mukhlis cuma menjawab terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam memutus perkara gugatan pra-peradilan.

"Nantinya hakim tinggi dalam hal ini ketua PT Sumsel bakal memutuskan perkara  tersebut," kata Muhklis. (fly)

Sementara itu, Murni yang coba dimintai keterangannya terkait pemeriksaan oleh hakim PT Palembang mengaku hanya diminta untuk menyampaikan berita acara soal putusan sidang pra-peradilan yang dilayangkan PT GPU terkait penetapan status tersangka terhadap Dirut PT GPU, I Wayan Sujasman oleh penyidik Polda Sumsel.

"Tadi cuma dimintai penjelasan soal perkara pokoknya, tapi karena bukan saya yang pegang saya tidak dapat memberikan penjelasan. Selain itu juga diminta untuk menyerahkan salinan putusan gugatan pra-peradilannya," elak Murni dengan nada bicara bergetar sembari tergopoh-gopoh masuk ke dalam mobil.

Salah seorang tim kuasa hukum Bidkum Polda Sumsel, Kompol Asep saat dikonfirmasi via ponsel membenarkan pihaknya selaku pengadu telah dimintakan konfirmasi oleh hakim PT Palembang terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam putusan pra-peradilan tersebut.

"Yang kami laporkan terkait perilaku hakim PN Palembang yang mengadili perkara pra peradilan atas penetapan status tersangka terhadap Dirut PT Gorby Putra Utama IWS,” ungkapnya. (Fly)
×
Berita Terbaru Update