![]() |
Ilustrasi sidang Bos PT Ario Sakti yang Divonis Bebas. (foto: Fly) |
Putusan onslag yang artinya segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
“Perbuatan terdakwa dinyatakan bukan pidana melainkan perdata,” ujar Sunggul.
Sebelumnya, Jaksa penuntut Umun (JPU) Murni SH, terdakwa dituntut ringan yakni 1 tahun penjara dan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan dan pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Putusan tersebut langsung disambut baik oleh terdakwa dengan menyatakan menerima melalui kuasa hukumnya, advokad Benny Murdani SH.,MH.,CHRM, H Pandi Siswanto, SH dan Romaita SH.
”Kami cukup puas dengan putusan tersebut, klien kami memang tidak melakukan penipuan atau penggelapan sebagaimana didakwakan Jaksa,” terang Benny Murdani SH., MH.
Sementara itu Jaksa penuntut umum (JPU), Murni SH MH mengatakan, akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk selanjutnya mengajukan kasasi atas putusan tersebut,
“Yang jelas kita akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan, dan selanjutnya akan mengajukan kasasi,” terang Murni. (Fly)