![]() |
Tersangka Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), Tono Bersama Barang Bukti Saat Diamankan Di Mapolsek IT II (FT IST) |
Wakapolsek IT II Palembang AKP Syamsul Fikri menjelaskan, jika tersangka melakukan aksinya pada Jumat, 29 Mei 2020 lalu sekira pukul 22.30 WIB. Saat itu, tersangka masuk ke rumah korban dengan cara membongkar genteng rumah.
Korban yang sempat pulang ke rumah tiba-tiba terkejut karena rumahnya porak poranda digasak pencuri. Korban pun mengajak warga untuk mencari pelaku yang bersembunyi tak jauh dari kediaman korban.
Melihat tersangka, korban dan warga yang jumlahnya belasan langsung menghakimi tersangka dengan bogem mentah secara bertubi-tubi. Usai puas menyiksa tersangka, korban dan warga menyerahkannya ke kantor polisi terdekat.
“Tersangka diserahkan massa ke kantor polisi dan langsung kami melalukan pemeriksaan. Tersangka kami jerat dengan pasal 363 jo 53 KUHP dan ancaman penjaranya selama lima tahun,” ujar AKP Syamsul Fikri kepada awak media, Rabu (3/6) kemarin.
Sementara, tersangka Tono mengakui perbuatannya mencuri barang berharga milik korban yang tak lain adalah tetangganya sendiri. “Saya masuk ke rumah lewat genteng, tak sangka jika aksi saya terlihat warga,” singkat dia. (fan)