Notification

×

Tag Terpopuler

Beno Pakai 15 Bahan Berbahaya, Salah Satunya Formalin

Tuesday, June 09, 2020 | Tuesday, June 09, 2020 WIB Last Updated 2020-06-09T09:53:07Z
Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam sidang Beno Gunawan, kemarin (FT PADLI)
- Sidang Pemilik Usaha Tahu dan Mi Basah

PALEMBANG. SP - Beno Gunawan (34) residivis sekaligus pemilik usaha tahu dan mi basah berformalin kembali menjalai sidang di PN Palembang atas perbuatannya menjual dan mengedarkan mi kuning basah berformalin. 

Terdakwa Beno Gunawan merupakan terpidana dengan kasus serupa yang telah diputus majelis hakim selama lima bulan penjara pada persidangan beberapa bulan lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Fajar Dian Prawitama kembali menyeret terdakwa di hadapan majelis Hakim yang diketuai oleh Adi Prasetyo SH MH dengan agenda pemeriksaan saksi dari BPOM dan Sat Pol PP, Rabu (9/6).

Fitri salah satu saksi lapangan dari BPOM Palembang mengatakan, jika saat penggeledahan terhadap terdakwa Beno, ditemukan mi berformalin sebanyak 56 kantong di mobil pick up yang dikendarainya.

"Saat itu kami mencegat mobil terdakwa saat dia hendak antar mi tersebut ke pemesan, saat itu kita temukan 56 kantong mi, masing-masing beratnya 10 kilogram, dan saat itu kita lakukan pemeriksaan dengan mengambil sampel dari mi tersebut dan hasilnya ternyata berformalin," ujar Fitri.

Senada saksi lapangan dari Satpol PP, Mulyono mengatakan hal yang serupa, bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan 56 kantong mi berformalin masing-masing beratnya 10 kg.

"Selanjutnya kita lanjutkan dengan menggeledah pabrik mi milik terdakwa di kawasan Bukit Lama Palembang dan ditemukan 24 kantong mi berformalin masing masing beratnya 10 kg," sambung Mulyono.

Sementara saksi lapangan lainnya dari Satpol PP, Rahmat mengatakan jika timnya melakukan penggeledahan di toko milik terdakwa di Jakabaring. "Kebetulan kita bagi dua tim, tim pertama pak Mulyono dan saya tim kedua bertugas menggeledah toko terdakwa di Jakabaring dan didapati 12 kantong mi berformalin dengan berat masing masing 10 kg," tambah dia.

Sementara itu, saksi ahli dari BPOM Palemban, Juni mengatakan jika perbuatan menambahkan formalin kedalam bahan pangan merupakan perbuatan yang melanggar hukum. "Ya bahan yang dilarang untuk dicampurkan ada 15, salah satunya formalin dan itu diatur dalam permenkes, serta UU Pangan yang ancamannya paling lama lima tahun dan paling banyak denda Rp 5 miliar," tegas dia.

Terdakwa sekaligus terpidana Beno Gunawan tidak mbantah atas kesaksian para saksi yang dihadirkan JPU Kejati Sumsel, dan melalui sambungan video online, dia membenarkan seluruh kesaksian terhadap kasus yang menimpanya. "Iya yang mulia semua yang disampaikan para saksi semuanya benar," kata Beno singkat.

Sebelumnya, JPU Kejati Sumsel menuntut Terdakwa Beno Gunawan (34) pembuat dan pengedar mi kuning basah berformalin sebanyak 1,8 ton pidana ringan 8 bulan, dan telah diputus 5 bulan penjara. (fly)
×
Berita Terbaru Update