Kalapas Klas III Pagaralam Jalaluddin SH |
Menurut Kalapas Klas III Pagaralam Jalaluddin SH, ketika ditemui,Senin (1/6) warga binaan tersebut mendapat remisi antara 15 hingga 30 hari. “Dari data yang ada tidak ada WBP yang bebas murni meski mendapatkan remisi," ujarnya.
Lanjut Jalal, pemberian remisi merupakan hak dari WBP, jumlah remisi dari tahun ketahun yang diterima WBP terus meningkat."Tahun pertama 15 hari tahun, kemudian tahun kedua kelipatannya dan seterusnya, " katanya.
Dijelaskannya, tidak adanya WBP yang bebas murni itu dipengaruhi oleh program asimilasi yang berlaku secara nasional dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Virus Corona beberapa waktu lalu."Puluhan napi bebas asimilasi sebelumnya, bila tidak ada program tersebut diyakini ada WBP yang bebas murni setelah mendapatkan remisi manakala tidak ada program asimilasi,” tuturnya.
Masih kata Jalal, dalam konteks ini kita mencoba memberikan pelayanan dengan baik agar ketika bebas WBP tidak lagi melakukan perbuatan yang sama dan balik lagi ke Lapas."Mereka (WBP) bebas dan tidak kembali lagi itulah harapan kita." Pungkasnya. (Repi)