Sidang Vonis Kasus Pemalakan Serta Penusukan Anggota Polsek Ib I Palembang Yang Digelar Di Pn Palembang, Kemarin (foto/fly) |
- Pemalak di Simpang Macan Lindungan
PALEMBANG, SP - A Roni (19), warga Jalan Parameswara, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang, divonis penjara selama lima tahun oleh majelis hakim PN Palembang, Senin (11/5) kemarin. Roni adalah terdakwa kasus pemalakan disertai penusukan terhadap anggota kepolisian Polsek IB 1 Palembang.
Vonis tersebut lebih berat satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Fajar Prawitama SH, yang pada persidangan sebelumnya, menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Adapun menurut pertimbangan majelis hakim yang diketuai Adi Prasetyo SH MH bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan dengan terang terangan dan dengan tenaga, bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka berat yang dialami oleh korban Eko Linardi.
"Untuk itu sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua pasal 170 ayat (1) ke-1 KUHPidana, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun,” tegas hakim ketua membacakan vonis.
Hal-hal yang memberatkan menurut majelis hakim, bahwa perbuatan terdakwa sangat meresahkan warga masyarakat, terdakwa juga sebelumnya pernah dihukum, serta terdakwa melakukan penganiayaan kepada aparat penegak hukum.
Ya, terdakwa dianggap meresahkan karena kerap melakukan aksi pemalakan di kawasan simpang Macan Lindungan Jalan Soekarno-Hatta, Palembang. Korbannya, Aiptu Eko Rinaldi, pada Desember 2019 lalu, sekira pukul 02.00 WIB, memergoki terdakwa bersama kawanannya melakukan aksi pemalakan.
Spontan korban langsung bergegas hendak mengamankan terdakwa, namun saat itu rekan terdakwa lainnya langsung melakukan pemukulan dan disaat yang bersamaan dengan cepat terdakwa menyerang dan menusuk dada sebelah kiri korban.
Sempat buron semalam satu bulan, terdakwa berhasil diamankan jajaran Unit 4 Subdit Jatanras Polda Sumsel di wilayah Panukal Abab Lematang Ilir (Pali) pada Januari 2020 silam.
Terhadap amar putusan yang telah dibacakan tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Basofi SH dari Pos Bantuan Hukum (Posbankum) PN Palembang menyatakan terima putusan tersebut. (fly)