Notification

×

Tag Terpopuler

Seluruh Masjid Di Pagaralam Kembali Berfungsi

Thursday, May 28, 2020 | Thursday, May 28, 2020 WIB Last Updated 2020-05-28T10:41:33Z

PAGARALAM, SP
- Rencana Pemerintah Kota Pagaralam untuk melakukan relaksasi pelaksanaan sholat berjamaah di Masjid akhirnya mendapat kesepakatan dan persetujuan dari pemuka agama.

Hal tersebut merupakan hasil keputusan bersama rapat kordinasi (rakor)antara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covdi-19 Kota Pagaralam bersama pemuka Agama seperti Pimpinan Daerah Muhammadiyah,PC NU,MUI,Kankemenag,Dewan Masjid dan Bazanas serta Forum Pondok Pesantren Kota Pagaralam yang di dipimpin langsung oleh Walikota Pagaralam Alpian Maskoni di ruang rapat Besemah I Setda Kota Pagaralam,Kamis (28/5/20).

Walikota Pagaralam  mengatakan, hal ini merupakan peninjauan kebijakan yang diambil sebelumnya terkait himbauan untuk meniadakan sholat berjamaah di masjid.

Ia mengatakan,bahwa setiap kali kebijakan yang sifatnya berhubugan dengan orang banyak merupakan terutama ditengah pandemi saat ini harus melalui kesepakatan bersama agar setiap argumen atau pro dan kontra dimasyarakat dapat dipertanggungjawabkan bersama.

"Jadi kebijakan yang dikeluarkan nantinya bukanlah kebijakan atau peraturan Walikota namum adalah kesepekatan bersama,"ucap Walikota.

Terlebih lagi,Kata Wako,Untuk kembali membuka Masjid untuk sholat berjamaah,disisi lain kota Pagaralam statusnya zona hijau dan harus dipertahankan ini harus benar-benar butuh masukan-masukan dari mereka (pemuka agama).

"Karena tantangan terbesar buat Pagaralam yang zona hijau adalah mempertahankan,"jelasnya.

Dan lanjut Wako, Mendengar tanggapan dari masing-masing perwakilan tokoh agama dalam rapat ini dengan melihat kondisi dilapangan maka sudah selayaknya Masjid kembali dibuka untuk sholat berjamaah.

"Namun dengan catatan seluruh masjid yang ada di Pagaralam tetap memberlakukan protokol kesehatan sholat berjamaah,seperti cuci tangan,gunakan masker,jaga jarak,tidak berjabat tangan Dan Masjid Tidak menyediakan Sajadah atau ambal serta jamaah bawah sajadah,"tutupnya.

Kebijakan ini dipertegas dengan Surat Keputusan Kakankemenag Pagaralam ( Repi)
×
Berita Terbaru Update