Sejumlah Saksi Dihadirkan Untuk Kasus Suap Penerimaan Casis Bintara Polda Sumsel, Kemarin (foto/fly) |
- Penerimaan Casis Bintara Polda Sumsel Tahun 2016
PALEMBANG, SP - Majelis Hakim Tipikor Palembang, Senin (4/5) kemarin, kembali gelar sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi perkara dugaan terima suap dalam penerimaan calon siswa (Casis) Bintara Polri di Polda Sumsel tahun 2016.
Kasus ini sendiri, menjerat mantan Kabiddokkes Polda Sumsel Kombespol (Purn) Susilo Pradoto serta perwira aktif Sekretaris Tim Rikkes Polda Sumsel AKBP Syaiful Yahya. Keduanya duduk di kursi pesakitan.
Dalam gelaran sidang virtual kali ini, sebanyak 4 orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga merupakan Kasi Pidsus Kejari Palembang Dede M Yasin SH MH dihadapan majelis hakim Tipikor diketua Abu Hanifah SH MH.
Keempat saksi tersebut adalah tiga yang merupakan anggota Polri dan PNS Polri Polda Sumsel serta seorang saksi yang merupakan orang tua dari casis yang memberikan sejumlah uang guna meluluskan anaknya untuk menjadi Bintara Polri.
Dari pengakuan ketiga saksi itu yakni Fauzan, Fitrianti serta Ahmad Lutfi mengatakan pernah diperintahkan oleh para terdakwa apabila ada keluarga yang ingin masuk Bintara Polri untuk dipersiapkan saja syaratnya, yakni memberikan uang sebesar Rp 250 juta per orang.
"Saat itu saya juga menitipkan dua orang casis dan menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta kepada terdakwa, salah satu casis itu sekarang sudah bertugas di Polres Lahat bernama Riki Kurniadi. Dari dua orang itu saya mendapatkan Rp 100 juta, yang saya minta ke keluarga casis masing-masing Rp 300 juta,” ungkap Fitriyani sambik terbata dihadapan majelis hakim.
Hal senada juga diungkapkan kedua saksi lainnya yang mengaku juga memasukkan casis bintara dan mendapatkan keuntungan per orang Rp 50 juta agar meluluskan masuk Polri, meskipun terakhir ketiganya mengaku telah mengembalikan uang itu kepada pihak penyidik.
Dalam peraturan perundang-undangan tindak pidana suap menyuap baik penerima suap ataupun pemberi suap sama-sama akan di berikan sangsi Pidana.
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, majelis hakim kembali menunda dan akan melanjutkan sidang pada Senin pekan depan dengan agenda kembali menghadirkan saksi-saksi kembali dari JPU.
Sementara itu, JPU Kejari Palembang Dede M Yasin ditemui usai sidangnya mengatakan bahwa keterangan saksi sudah sesuai dengan BAP yang menegaskan bahwa adanya aliran dana kepada kedua terdakwa.
"Atas seizin Kajari Palembang, bahwasanya keterangan saksi-saksi tadi sesuai dengan BAP yang menegaskan adanya aliran dana kedua terdakwa tersebut, sementara mengenai keterangan saksi yang diduga ikut serta dalam memasukkan casis serta menerima uang itu nanti wewenang atau kapasitas Kejagung RI,” singkat dia. (fly)