(foto/net) |
PALEMBANG, SP – Pemerintah Kota Palembang menegaskan agar ASN di lingkungan Kota Palembang tidak melakukan mudik selama Covid-19. Jika melanggar, ASN siap-siap menerima sanksi hingga penurunan pangkat.
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, pelarangan mudik bagi ASN tersebut sesuai dengan edaran BKN 11/2020 tentang pedoman penjatuhan hukuman bagi ASN yang bepergian ke luar daerah atau mudik selama Covid-19.
Menurut Dewa, dalam edaran tersebut disebutkan ASN mudik sejak 30 Maret 2020 akan dikenakan sanksi ringan berupa teguran lisan/ tertulis.
“ASN mudik sejak 6 April 2020 diberikan sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat hingga penurunan pangkat,” ungkapnya kepada Sumsel Pers, Senin (4/5/20).
Sementara itu, ungka Dewa, untuk ASN mudik sejak 9 April 2020 dikenakan sanksi berat, berupa penurunan pangkat selama 3 tahun, pembebasan jabatan hingga pemberhentian secara terhormat/ tidak terhormat.
Dewa mengatakan, aturan itu untuk memutus penularan Covid-19, sehingga pegawai di lingkungan Pemkot Palembang sadar untuk sementara tidak mudik lebaran.
"Pemkot melarang mudik dengan alasan apapun, kecuali hal tertentu seperti orang tua meninggal dengan bukti surat keterangan dari dokter. Selain itu tanpa terkecuali sanksi sampai pencopotan jabatan," katanya.
Sementara itu, sesuai dengan ketentuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), seluruh ASN selain dilarang mudik, ASN juga tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) kecuali golongan eselon III ke bawah.
"Jadi hanya eselon III ke bawah seperti jabatan fungsional yang dapat THR, sedangkan eselon II dan I seperti saya tidak dapat THR. Sedangkan untuk THR PNSD tetap diberikan," katanya. (Ara)