Notification

×

Tag Terpopuler

Hakim Tolak Eksepsi Rhoma Irama

Friday, May 15, 2020 | Friday, May 15, 2020 WIB Last Updated 2020-05-15T02:51:56Z
Sidang Kasus Penggelapan Mobil Rental Yang Menjerat Terdakwa Rhoma Irama (foto/ist)
- Diduga Gadaikan Mobil Rental 

PALEMBANG, SP - Majelis hakim PN Palembang, Kamis (14/4) kemarin, menolak keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus yang menjerat terdakwa Rhoma Irama atas perkara dugaan penggelapan 1 unit mobil Daihatsu Ayla BG1890 IY yang diketahui adalah mobil rental milik korban Siswanto.

Selain menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya melalui sidang virtual, majelis hakim yang diketuai Yohanes Panji Prawoto SH MH juga memerintahkan kepada JPU Kejari Risky Handayani SH untuk tetap melanjutkan perkara yang menjerat terdakwa tersebut.

"Sebagaimana terdapat didalam dakwaan JPU, maka majelis hakim mempertimbangkan terhadap eksepsi terdakwa dan haruslah dinyatakan ditolak, serta memerintahkan kepada penuntut umum agar tetap melakukan pemeriksaan dan melanjutkan perkara,” tegas hakim ketua membacakan kutipan putusan sela.

Setelah menolak eksespsi yang diajukan oleh terdakwa tersebut, majelis hakim akan melanjutkan persidangan dan meminta JPU menghadirkan saksi-saksi pada persidangan yang akan digelar Rabu pekan depan.

Dalam dakwaan diketahui perbuatan nekat terdakwa Rhoma Irama sekitar bulan Oktober 2019 silam, pada saat itu terdakwa beserta istri korban menyerahkan uang Rp 900 ribu kepada pemilik mobil dengan maksud untuk menyewa mobilnya selama beberapa hari.

Kemudian pada tanggal 23 Desember 2019 mobil tersebut ternyata digadaikan terdakwa kepada saksi Sulaiman sebesar Rp 24 juta berdalih membutuhkan dana untuk usaha jahit dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam tempo 2 minggu.

Dalam pengakuannya kepada saksi Sulaiman mobil tersebut adalah miliknya yang dibeli dari pamannya, serta untuk kelengkapan surat menyurat mobil tersebut masih sama pamannya tersebut dikarenakan belum lunas sepenuhnya.

Oleh karena itu atas perbuatan terdakwa tersebut oleh JPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun. (fly)
×
Berita Terbaru Update