MUBA, SP – Dalam upaya memutus mata rantai Wabah Coronavirus (Covid – 19) khususnya dalam wilayah Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lais Kabupaten Muba mengambil tindakan dengan belum bisa menikahkan calon pengantin (Catin).
Menurut Kepala KUA Kecamatan Lais Alamsyah SAg saat dikonfirmasi mengatakan, hal ini sesuai dengan surat edaran dari Dirjen Bimas Islam tidak dapat menikahkan catin diatas tanggal 24 April hingga 29 Mei 2020 guna pencegahan penyebaran wabah virus corona.
“Sesuai dengan surat edaran Dirjen Bimas Islam, maka untuk calon pengantin yang mendaftarkan pernikahan sampai tanggal 23 April 2020 proses akadnya masih bisa dilaksanakan," jelasnya, kemarin.
Lebih lanjut menurutnya, untuk surat edaran tentang akad nikah belum bisa dipastikan akan berakhir mengingat masih rawan dengan covid-19 yang masih mewabah. “Kebijakan belum bisa dipastikan berakhir karena Virus Corona belum tahun akan berhenti,” imbuhnya.
Lebih jauh Alamsyah mengaku bahwa di KUA Kecamatan Lais sampai sekarang belum ada catin yang mendaftarkan untuk dinikahkan. “Masih kosong belum ada yang daftar,” jelasnya seraya berharap wabah Virus Corona cepat berakhir di Indonesia khususnya di Muba.
“Mudah-mudahan wabah ini secepatnya berakhir, sehingga kita dapat menjalani aktifitas seperti biasanya dalam hal melayani masyarakat," pungkasnya. (ch@)