Sidang Kasus Penganiayaan Yang Menjerat Taufik Di PN Palembang Klas A Khusus, Kemarin (foto/fly)
|
PALEMBANG, SP - Diduga telah melakukan tindak penganiayaan teman sebaya hingga menyebabkan meninggal dunia, membuat terdakwa Taufik (26) warga 3-4 Ulu SU 1 Palembang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Gunawan SH, dituntut pidana penjara selama 9 Tahun.
Hal tersebut diketahui dalam sidang yang digelar Kamis (14/5) kemarin, terdakwa dihadirkan melalui sidang teleconference dihadapan majelis hakim PN Palembang Klas 1A Khusus yang diketuai Said Husein SH MH dengan agenda pembacaan tuntutan.
Adapun petikan tuntutan yang dibacakan oleh JPU bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Adi Chandra hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Atas perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan kedua Pasal 351 Ayat ( 3 ) KUHP, serta menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar JPU, kemarin.
Atas tuntutan pidana tersebut, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya Megaria SH dari Posbankum PN Palembang akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis pada pekan depan.
Dalam dakwaannya, perbuatan terdakwa tersebut bermula saat korban Adi Chandra memukul terdakwa saat duduk sendirian di sekitar Jalan KH, Azhari Lorong Hijriyah Kelurahan 3 – 4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I dengan maksud bercanda. Namun hal itu ditanggapi secara serius oleh terdakwa.
Karena takut lalu terdakwa lari dan masuk kedalam Lorong Hijriyah, lalu terdakwa kembali bertemu korban Adi Chandra. Keduanya sempat bersitegang dan saling baku hantam, namun terdakwa langsung menusuk korban menggunakan pisau.
Hingga korban tersungkur dan mengalami luka tusukan dibagian pinggang, melihat korban bersimbah darah terdakwa kabur. Korban dibawa warga setempat ke rumah sakit. Namun setibanya dirumah sakit nyawa korban tidak tertolong. (fly)