Pelaku pencurian, Anang, diamankan di Satreskrim Polrestabes Palembang (foto/do) |
PALEMBANG, SP – Anang (58), warga Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembng, diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang, Sabtu (2/5) siang. Dia kedapatan mencuri velg mobil di PT Asuransi Raksa Pratikara, kawasa Jalan Radial Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kasubnit Pidum, Ipda Andrean menjelaskan, pelaku diamankan tanpa adanya perlawanan saat sedang berada di Jalan Radial Palembang.
“Pelaku kita tangkap akibat ulahnya melakukan pencurian velg dan ban mobil milik korban Rusmanto Dwi Saputra (29) yang disimpan korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tidak lain tempat korban bekerja,” ujar dia.
Pelaku tidak melakukan aksi ini seorang diri, melainkan bersama temannya YN (DPO). “Pelaku beraksi bersama temannya yang kini masih kita buru, untuk Identitasnya sudah kita kantongi,” katanya.
Untuk kronologinya sendiri, para pelaku melakukan pencurian di TKP dimana korban menyimpan ban dan velg mobilnya. Setelah dilihat oleh korban ban dan velg tersebut tidak ada lalu korban bertanya kepada saksi.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa dua unit Velg berikut ban yang ditaksir seharga Rp 1 juta. Setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.
Sementara, tersangka Anang mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian dengan mengambil velg dan ban di TKP. “Memang saya melakukan aksi itu bersama YN, kemudian dia yang menjualnya terus uangnya kami bagi dua,” singkat dia. (do)