Notification

×

Tag Terpopuler

Ali Rugikan Negara Rp 2,3 Miliar

Monday, May 04, 2020 | Monday, May 04, 2020 WIB Last Updated 2020-05-04T02:53:47Z
Sidang kasus penyelundupkan barang elektronik ilegal digelar di PN Palembang Klas 1A Khusus (foto/fly)
- Sidang Ribuan Ponsel Ilegal 

PALEMBANG, SP
- Diduga telah melanggar Undang-undang Kepabeanan dengan sengaja tanpa izin membawa ribuan ponsel dan perangkat elektronik impor ilegal, oknum sopir truk bernama Ali Akbar tak bisa mengelak dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang yang digelar Kamis (1/5) sore dihadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Hepi Tarigan SH MH, terdakwa dihadirkan melalui sidang virtual berikut barang bukti sampel satu dus yang berisi puluhan telepon selular serta komputer tablet pabrikan apple.

Selain membawa barang bukti dipersidangan, JPU Kejari Palembang Hendy Tanjung SH melalui JPU Kasi Pidsus Kejari Palembang Dede M Yasin SH MH menghadirkan tiga orang saksi dari petugas bea cukai Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur yang melakukan pemeriksaan kedua tersangka serta saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan.

Dari salah satu keterangan saksi petugas bernama M Agung Kharismayanto menerima informasi terkait adanya pembongkaran barang impor illegal di luar kawasan Pabean dan bersama-sama melakukan operasi gabungan di daerah sekitar Tanjung Api-api Banyuasin.

"Informasinya ada mobil truk boks merk Hino warna hijau BG 8861 JE yang dikendarai para terdakwa diduga membawa barang elektronik impor ilegal dari luar kawasan kepabeanan,” ujar saksi Agung.

Saat itu dirinya bersama petugas lain langsung mencegat mobil tersebut dan menanyakan isi muatan mobil yang langsung dijawab terdakwa dengan ucapan tidak tahu. Petugas bea cukai menggiring para terdakwa ke kantor bea cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah tiba Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Palembang, dari hasil pemerikaan, ditemukan kardus-kardus yang berisi ponsel, perangkat elektronik, hingga mainan anak-anak yang jumlahnya mencapai 5.506 item tanpa dokumen kepabeanan yang sah.

Ujar Kasipidsus Kejari Palembang Dede M Yasin ditemui usai sidang menjelaskan, untuk dugaan nilai kerugian negara yang diakibatkan menurut Dede, sebagaimana yang tercantum di dalam dakwaan senilai Rp 2,3 Miliar.

"Untuk itu atas seizin Kajari Palembang sebagaimana didalam dakwaan para terdakwa kita jerat dengan pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 103 huruf d Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun,” singkatnya. (fly)
×
Berita Terbaru Update