PALEMBANG, SP - Tiga terdakwa sindikat peredaran narkotika jenis sabu lintas provinsi seberat 36 kilogram (kg) dan 32 ribu pil ekstasi (ineks), yakni Juanda (27) warga Jalan Lettu Karim Kadir Perum Pemkot, Blok CM 29, Palembang; Juni Muldianto (30) warga Jalan Pematang Reba, Indragiri Hilir, Provinsi Riau, dan Riyanto (29) warga Jalan Sungai Beringin Parit, Indragiri Hilir, Provinsi Riau, terancam pidana mati.
Ketiganya dihadirkan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam sidang perdana, yang diketuai Abu Hanifah dengn agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Imam Murtadlo dalam sidang yang digelar secara telekonferensi, Rabu (29/4).
Dalam dakwaan disebutkan bahwa ketiga terdakwa merupakan hasil tangkapan petugas BNNP Provinsi Sumsel yang menurut pengakuan salah satu terdakwa Juni Muldianto, mulanya puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ineks tersebut diperintahkan dikirim oleh Acok (DPO), yang menawarkan pekerjaan kepadanya untuk mengantarkan narkotika dari Riau ke Palembang.
"Kemudian terdakwa Juni menyepakati tawaran pekerjaan tersebut dengan iming-iming upah sebesar Rp50 juta, yang dibagi dua dengan terdakwa Riyanto yang juga ikut mengantarkan barang tersebut," kata JPU.
Sebanyak lima koper narkotika dibawa oleh terdakwa dari Riau dengan mengendarai mobil Toyota Avanza warna putih dengan nopol BM 1671 BE, berdasarkan perintah Acok sebanyak dua koper diantarkan ke penerima di Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), sedangkan sisanya diantar ke Palembang.
"Namun sesampainya di Palembang, tepatnya di sekitar kawasan Musi II mobil yang dikendarai kedua terdakwa diberhentikan oleh beberapa orang berpakaian sipil yang mengaku dari BNNP Sumsel, dan melakukan penangkapan serta penggeledahan hingga ditemukan tiga koper berisi sabu tersebut," imbuh JPU pula.
Saat diinterogasi oleh petugas barang tersebut diantarkan untuk siapa, keduanya hanya mengaku menerima perintah dari Acok, bahwa jika sesampainya di parkiran Hotel Galaxy, Musi II, Palembang, untuk menghubungi terdakwa Juanda.
Sesampainya di parkiran Hotel Galaxy tersebut, petugas BNNP kembali menangkap terdakwa Juanda yang diduga sebagai orang suruhan dari pemilik barang tersebut. Berdasarkan dakwaan JPU perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang (UU) No. 35/2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Setelah mendengarkan dakwaan JPU, ketiganya melalui penasihat hukumnya Azriyanti dari Posbakum PN Palembang tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan, oleh karena itu majelis hakim kembali menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan. (fly)