Tiga Saksi Anggota Polri Dihadirkan terkait Suap Penerimaan Calon Siswa Bintara Polda Sumsel Tahun 2016 (foto/fly) |
- Bantu “Keluarga” Anggota Polri
- Suap Casis Bintara Polda Sumsel
PALEMBANG, SP – Sidang kasus suap penerimaan calon siswa (casis) Bintara Polri Polda Sumsel tahun 2016 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang. Kasus ini menjerat dua perwira, yakni Kabiddokkes Polda Sumsel Kombespol (Purn) Drg Susilo Pradoto, dan perwira aktif Sekretaris Tim Rikkes Polda Sumsel AKBP Syaiful Yahya.
Sidang digelar secara telekonferensi, Senin (6/4) kemarin, dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI Ibnu Firman Ide Amin SH dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Abu Hanifah SH MH.
Ketiga saksi yang dihadirkan tersebut merupakan rekanan kedua terdakwa sebagai panitia seleksi, yakni Dr Dien Susandina, Muhammad Ndang serta Dwi Raimondias. "Pernah bekerja bersama Bapak Susilo Pradoto pada tahun 2015 hingga awal tahun 2017,” jelas Dr Dien.
Ditambahnya, untuk mengenai penerimaan casis pada tahun 2016 dirinya mengaku terlibat pada penerimaan seleksi tahap 2 yakni mengenai pemeriksaan kesehatan dari seleksi tahapan awal yang dilakukan oleh pihak ketiga.
"Waktu itu seingat saya memang sebelum dilakukan pemeriksaan tahap kedua itu ada arahan dari pak Susilo yang intinya arahan tersebut agar panitia dapat bekerja dengan baik sesuai tugasnya, hanya saja apabila ada pihak keluarga yang ikut seleksi agar segera berkoordinasi langsung ke Pak Saiful,” beber saksi Dr Dien.
Sementara itu, kedua saksi lainnya yang juga merupakan anggota Polri di hadapan majelis hakim, mengaku tidak mendapatkan arahan dari siapapun mengenai casis titipan guna meloloskan agar lulus tes kesehatan dalam penerimaan Polri.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya Sahat Poltak Sialagan SH MH, Siallagan Tumpak Austin dan rekan, tidak keberatan dengan keterangan saksi. Sidang akan dilanjutkan, pada Senin (13/4) mendatang.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, jika kedua terdakwa meraup keuntungan pribadi dengan meminta uang kepada 25 calon siswa bintara. Keduanya meminta uang Rp 250 juta hingga Rp 300 juta kepada para korbannya dengan janji lulus menjadi anggota Polri.
Keduanya terancam pidana penjara selama 20 tahun untuk tindak pidana korupsi dengan denda mencapai Rp 1 miliar. (Fly)