Sidang virtual kasus pengeroyokan yang digelar di PN Palembang Klas 1A Khusus (foto/fly) |
PALEMBANG, SP - Lantaran melakukan pengeroyokan hingga korbannya luka berat, terdakwa M Fadli Hidayat (28), warga Kelurahan 2 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, Jumat (17/4) dituntut hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syarif Sulaiman SH menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, atau barang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakaan subsidair pasal 170 ayat 1 KUHP.
“Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama satu tahun dan enam bulan,” tegas JPU kepada terdakwa dihadapan Majelis yang diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH, dibacakan secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus.
Sementara itu usai mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU, terdakwa dipersilahkan majelis hakim, melalui penasihat hukumnya Tria Aulia SH dari Posbakum PN Palembang, untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada persidangan pekan depan.
Terdakwa bersama teman-temannya melakukan pengeroyokan terhadap korban Dimas Kurniawan di Lorong Lembawa Kelurahan 2 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang. Saksi Heriyadi yang melighat kejadian itu langsung melerai perkelahian.
Namun, justru Heriyadi yang menjadi sasaran amukan terdakwa dan rekannya dengan cara ditendang dan dipukul di bagian kepala. Beruntung warga lain turut melerai, hingga akhirnya saksi Heriyadi melapor ke Polsek Seberang Ulu I Palembang. (fly)