Sejumlah Saksi Batal Hadir Dalam Lanjutan Sidang OTT Mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani (foto/fly) |
PALEMBANG, SP – Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang kembali menunda sidang lanjutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan terdakwa mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, Selasa (7/4).
Penundaan dilakukan lantaran saksi ahli, dan saksi meringankan untuk terdakwa yang dijerat kasus suap 16 paket proyek pembangunan dari dana aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim senilai Rp 130 miliar itu tidak hadir.
Dalam ruang sidang melalui teleconference tersebut, nampak hanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK serta terdakwa Ahmad Yani saja yang hadir. "Maka majelis hakim berpendapat akan menunda sidang hingga, Selasa 14 April pada pekan depan,” ujar hakim Ketua Erma Suharti SH MH saat membuka sidang.
Namun, menurut hakim ketua, pemberian kesempatan penundaan sidang terhadap terdakwa hanya diberikan satu kali ini saja, dikarenakan sebelumnya persidangan terdakwa Ahmad Yani sudah dua kali mengalami penundaan.
“Dengan catatan apabila pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya nanti masih tidak bisa menghadirkan saksi, maka dianggap tidak mengambil hak-haknya sebagai terdakwa, sidang akan tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa,” tegas Erma kepada terdakwa Ahmad Yani.
Selain itu, untuk meminimalisir penyebaran wabah Covid-19 serta agar persidangan efisiensi waktu, majelis hakim menetapkan terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI serta penasihat hukum terdakwa yang sama-sama berasal dari Jakarta, agar pada sidang nanti dapat dilakukan di gedung KPK RI di Jakarta.
Terdakwa dijerat KPK lantaran menerima suap untuk meloloskan 16 paket proyek stategis di Kabupaten Muara Enim pada Desember 2018 hingga September 2019 dengan nilai proyek Rp 130 miliar. Terdakwa menerima komitmen fee 10-15 % yang berasal dari dana aspirasi anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019. (fly)