Tersangka pemerkosaan terhadap anak kandug yang diamankan aparat kepolisian (foto/ist)
|
LUBUKLINGGAU, SP - Mulia Cahaya (41), warga Kecamatan Lubukkinggau Utara II, Kota Lubuklinggau tega mengagahi putri kandungnya sendiri sebut saja Dahlia (16), selama dua tahun. Miris, karena tersangka mengaku khilaf. Atas perbuatan bejatnya, tersangka diringkus Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, di kediamannya, Senin (27/0), sekitar pukul 14.30 WIB.
Perbuatan keji tersangka terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialaminya itu kepada ibu kandungnya. Kedua suami istri itu sendiri sudah bercerai. Ibu korban lalu mengajak korban melapor ke Polres Lubuklinggau.
Sambil berurai air mata akhirnya korban menceritakan bahwa ayahnya telah menyetubuhinya. Bahkan perlakuan asusila yang dilakukan ayahnya sudah berlangsung lama sejak 2017 lalu. Terakhir, perbuatan mesum terjadi Sabtu (18/4), sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Korban sendiri tidak berani melawan karena diancam oleh ayahnya.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andrian, menjelaskan setelah menerima laporan korban dan ibunya, pihaknya langsung meminta korban divisum. Dari hasil visum diketahui benar telah terjadi tindakan kekerasan seksual.
“Tersangka diamankan di kediamannya tanpa perlawanan. Proses penangkapan itu dipimpin langsung oleh kanit pidum, dan tersangka langsung diperiksa,” ujar kapolres kepada awak media, Selasa (28/4) kemarin.
Dari pengakuan tersangka, dirinya hanya dua kali menyetubuhi anaknya. Selebihnya tersangka mengaku hanya berbuat cabul. “Saya salah pak, khilaf, mohon maaf sekali kepada anak saya,” ujar tersangka. (fan)