![]() |
Kalapas Klas III Pagaralam, Jalaluddin SH |
PAGARALAM, SP - Puluhan warga binaan (WB) Lapas Klas III Pagaralam menghirup udara bebas setelah dinyatakan bebas bersyarat, terhitung sejak Rabu (01/04) lalu. Pembebasan ini merujuk kepada surat Kemenkumham dan berlaku secara nasional.
Pembebasan warga binaan ini tidak lain tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Kalapas Klas III Pagaralam, Jalaluddin SH, Rabu (02/04) menuturkan jumlah warga binaan yang mendapat bebas bersyarat berkisar 50 hingga 60 orang, mereka adalah warga binaan yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kemenkumham RI.
"WB harus memenuhi kriteria yang tertentu yang sudah ditetapkan Kemenkumham,"ujarnya.
Masih kata Kalapas, meski mereka (WB) sudah bebas namun harus mengisolasi diri di rumah."Stay di rumah dan tetap kita pantau, karena kebijakan ini tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona di Indonesia, khususnya di Kota Palembang," ujar Kalapas. (Repi)