![]() |
Ilustrasi, (foto/net) |
MURATARA, SP –Diundurnya pelaksanaan Pilkada serentak 2020, bisa menjadi momentum bagi kepala daerah untuk melakukan pembenahan jajarannya dengan melakukan mutasi.
Sebagaimana diketahui aturan sebelumnya, batas akhir pelaksanaan mutasi pejabat di daerah jatuh pada 8 Januari 2020 lalu.
Perhitungan tersebut berdasarkan ketentuan bahwa enam bulan sebelum ada penetapan calon kepala daerah dalam Pilkada, dilarang melakukan mutasi pejabat.
Ketentuan ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, bupati dan Walikota, Pasal 71 ayat (2).
Aturan ini menyebutkan, Gubernur, Wakil Bupati, dan Wali kota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.
Ketua DPRD Muratara, Efriansyah saat dikonfirmasi mengatakan wacana penundaan Pilkada tersebut merupakan agenda nasional, apabila terjadi maka daerah akan menjalankannya.
"Ini agenda nasional, jadi apapun keputusan pusat kita mengikuti,"Kata Efriansyah, Kemarin.
Disinggung kemungkinan adanya mutasi atau pergantian pejabat daerah oleh kepala daerah, lantaran pergeseran jadwal Pilkada, Ketua DPRD, menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.
"Itu tergantung pemerintah daerah, " ujarnya.
Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun, KPU RI menyampaikan tiga opsi waktu penundaan kepada Komisi II DPR RI pada saat rapat kerja yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (30/3) lalu.
Ketiga opsi tersebut yakni opsi pertama penundaan tiga bulan yakni tanggal 9 Desember, Opsi kedua enam bulan yakni 12 Maret 2021 dan satu tahun yakni 29 September 2021. (zm)