Anggota Komisi IV DPRD Kota Palembang, Adzanu Getar Nusantara, SH, MH,
PALEMBANG, SP-Pemerintah Kota Palembang diminta konsisten
menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, (PSBB), yang masih menunggu
persetujuan Menteri Kesehatan.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Palembang, Adzanu Getar
Nusantara, SH, MH, mengatakan, prinsipnya penerapan PSBB ini tidak jauh berbeda
dengan instruksi dan himbauan yang telah dijalankan oleh pemerintah pusat
maupun pemerintah daerah terkait upaya-upaya pencegahan dalam memutus mata
rantai penyebaran virus covid-19.
Hanya saja, penerapan PSBB ini ruang lingkupsnya
lebih luas dan akan adanya sanksi bila dilanggar.
“Kami minta masyarakat Kota Palembang tetap menjaga
kondusifitas dan jangan terlalu banyak berspekulasi terkait kebijakan yang akan
diambil oleh pemerintah kota mengingat hal ini masih berupa pengajuan yang
nantinya akan diputuskan oleh Kementerian Kesehatan dengan melihat kriteria -
kriteria dan kesiapan pemerintah kota”. kata Adzanu, Anggota Komisi IV DPRD
Kota Palembang. saat diwawancarai usai rapat koordinasi dengan Walikota
Palembang dan unsur Forkompinda serta bersama pimpinan dan ketua - fraksi DPRD
Kota Palembang, Selasa, (21/4).
Dilanjutkannya, PSBB bukanlah penentu utama yang
otomatis menekan jumlah penyebaran/penularan virus covid 19, pemahaman dan
kesadaran masyarakat untuk mengikuti aturan justru yang menjadi penentu.
Untuk PSBB sendiri, telah diatur dalam Peraturan
Menteri Kesehatan (PMK) No.9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala
Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pembatasan ini akan dilakukan selama masa inkubasi
terpanjang Covid-19, yakni 14 hari. Sesuai dengan peraturan tersebut, masa
pembatasan masih bisa diperpanjang bila terdapat bukti penyebaran.
Pembatasan yang dilakukan ini akan meliputi peliburan
sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di
tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan
moda transportasi
Dalam kesempatan itu juga kami meminta agar pemerintah
kota melalui gugus tugas agar mengoptimalkan jajaran organisasi Perangkat
Daerah (OPD) kota palembang, dari level kecamatan hingga kelurahan, untuk
sosialisasi pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar masyarakat yang harus diselamatkan adalah orang yang
tidak mendapatkan penghasilan atau tidak ada pemasukan gara-gara diminta untuk
harus tetap di rumah guna memutus mata rantai virus Corona atau covid-19.
"Yang paling harus dipikirkan dampaknya. Dampak
PSBB itu kan salah satunya orang tidak bisa kerja, tidak bisa kerja tidak dapat
penghasilan terutama orang yang penghasilannya yang bekerja di luar dari sektor
pengecualian PSBB”, ujarnya.
Adzanu menambahkan, terkait sektor kesehatan, bahan
pangan, komunikasi dan teknologi informasi, energi, keuangan, logistik,
perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, serta kebutuhan
sehari-hari mungkin tidak terkena dampak dari PSBB.
“Oleh karenanya, diminta kepada pemerintah kota
melalui gugus tugas harus konsisten dan tepat sasaran untuk merealisasikan 3
sektor penanganan utama tersebut yaitu sektor kesehatan, ekonomi dan pengamanan
jaring sosial”, tambahnya.(hmy)