Notification

×

Tag Terpopuler

Pemerintah Kecamatan Lais Perketat Pintu Keluar Masuk

Monday, April 20, 2020 | Monday, April 20, 2020 WIB Last Updated 2020-04-20T02:16:13Z
Tim Dari Pemerintah Kecamatan Lais Sedang Memasangkan Masker Kepada Salah Seorang Warga
- PTPN 7 Imbau Karyawan Tidak Tinggalkan Lokasi Perusahaan

MUBA, SP - Camat Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Drs Deni Sukmana menginstruksikan kepada kepala desa dan perangkatnya untuk memantau pergerakan warga  yang keluar masuk desa, serta mensosialisasikan  wajib masker  bagi masyarakat setempat, dan memberikan himbauan untuk menjaga jarak antar satu manusia dengan manusia lainnya (phisical distancing).

"Saat ini kami terus lakukan sosialisasi antisipasi penyebaran Covid-19, bahkan kita juga mengadakan posko dapur umum untuk masyarakat yang terdampak, sekaligus mensosialisasikan "wajib masker" kepada masyarakat," ungkapnya.

Saat dikonfirmasi terkait ada beberapa perusahaan yang beroperasi dalam wilayah Kecamatan Lais, Deni menjelaskan telah mengkonfirmasi beberapa perusahaan termasuk PT Medco dan PTPN 7 yang memiliki wilayah kerja dibeberapa desa dalam Kecamatan Lais dan memiliki link kerja diluar Kabupaten Musi Banyuasin untuk memperketat pengawasan terhadap aktifitas karyawannya baik yang berstatus karyawan tetap maupun kontrak dalam hal keluar masuk dari beberapa daerah ke wilayah Kabupaten Muba, termasuk mengikuti petunjuk protokol kesehatan dalam bekerja.

"Kita sudah buatkan edaran sesuai petunjuk dari pimpinan (Bupati-red) bahwa harus lebih memberikan penekanan bagi mereka yang bekerja diluar untuk tidak kembali ke Lais​, teruslah bekerja atau bertahan ditempat mereka saat ini, sayangi keluarga, mari kita hindari Covid-19 mewabah," jelasnya.

Dia juga berharap peran aktif masyarakat, ketua RT, Kepala Dusun untuk memantau adanya aktifitas warga yang keluar masuk dari beberapa daerah. "Kita harapkan peran dari berbagai pihak, untuk mengontrol dan melaporkan adanya aktifitas keluar masuk warga dari daerah luar kesini, terutama yang baru kembali dari daerah zona merah," pungkasnya.

Menanggapi hal itu, salah satu perusahaan plat merah yang beroperasi di wilayah kecamatan Lais, PTPN 7 Unit Betung saat dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan pihaknya tetap mengikuti aturan pemerintah melalui protokol kesehatan.

"Memperhatikan penyebaran COVID-19 yang sudah menjadi pandemi skala global, termasuk di Indonesia yang mana status penyakit ini telah dinyatakan Pemerintah Republik Indonesia menjadi tahap Tanggap Darurat pada tanggal 17 Maret 2020 yang lalu, PTPN VII telah melaksanakan langkah-langkah guna mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan perusahaan," jelas Manajer PTPN 7 Unit Betung melalui Asisten SDM & Umum Agus Lesmono SH, (19/4/2020).

Lebih lanjut dirinya mengatakan, PTPN 7 telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yang disebabkan oleh Infeksi Novel Coronavirus (2019-nCoV), Pengumuman Upaya Pencegahan Penularan Covid-19, SOP Tindakan Preventif & Kuratif COVID-19, dimana perusahaan telah memberikan panduan pelaksanaan tugas dan kegiatan sehari-hari di tempat tinggal di lingkungan perusahaan agar terhindar dan terpapar dari infeksi COVID-19. 

"Sarana dan prasarana yang diperlukan guna mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 juga disiapkan antara lain Alat thermo guna untuk screening suhu badan orang keluar masuk lingkungan perusahaan, Disinfektan untuk penyemprotan lingkungan perkantoran, pabrik dan perumahan perusahaan, Pembuatan dan penempatan sarana cuci + Hand soap di lokasi-lokasi stratgeis perusahaan, Pemberian masker kepada Karyawan yang melakukan aktivitas perusahaan, dan saat ini kegiatan-kegiatan rapat yang melibatkan orang banyak ditunda terlebih dahulu dan pelaksanaannya tetap dilakukan melalui Video Conference," imbuhnya.

Agus Lesmono juga menambahkan, pihaknya juga juga telah mengeluarkan himbauan kepada karyawan untuk tidak meninggalkan lokasi perusahaan apabila memang tidak diperlukan. "Kepada karyawan yang tidak mengindahkan himbauan tersebut, perusahaan memberlakukan protokol kesehatan sesuai petunjuk dan ketentuan yang telah dikeluarkan pemerintah. Pemberlakuan hal ini baru bersifat himbauan dan tindakan preventif, belum berbentuk sanksi yang bersifat fisik atau administratif dan akan ditinjau pelaksanaannya memperhatikan kondisi dan ketentuan lebih lanjut dari pemerintah," pungkasnya. (ch@)
×
Berita Terbaru Update