Walikota Palembang, H. Harnojoyo, Didampingi, Wawako Palembang, Fitrianti Agustinda, Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin Saat Memimpin Rapat Persiapan PSBB Kota Palembang |
PALEMBANG, SP - Pemerintah Kota Palembang mulai
mensosialisasikan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar, (PSBB), jika nanti
mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat. Berdasarkan, Intruksi Walikota
Palembang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Peningkatan, Pengendalian, Pencegahan dan
Penanganan, Penularan Corono Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Palembang.
Ada beberapa poin yang harus ditaati masyarakat jika PSBB diterapkan di Kota
Palembang, diantaranya, wajib menggunakan masker, razia masker di setiap
wilayah Palembang, dilarang berkumpul lebih dari lima orang, dilarang mudik,
menjaga jarak, penutupan akses masuk Palembang, penerapan sanksi bagi yang
melanggar, apabila dinilai mencurigakan akan dikriteriakan Orang Tanpa Gejala
(OTG) dan dikirim ke Jakabaring pusat isolasi COVID-19 Sumsel.
“Sekarang kita melakukan persiapan PSBB hari ini, atau
besok kita sosialisasikan atau diberlakukan", kata Walikota Palembang, H.
Harnojoyo yang juga Ketua Gugus tugas covid-19, usai memimpin rapat bersama
Forkompimda di posko gugus tugas percepatan pencegahan covid-19. Selasa,
(21/4).
Rapat tersebut, dipimpin, Walikota Palembang, H.
Harnojoyo, dihadiri, Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda,
Kapolrestabes Palembang, Kombes, Pol,. Anom Setyadji, Dandim 0418 Palembang,
Kolonel,. Arm Widodo Noercahyo dan Ketua DPRD Palembang, Zainal Abidin, SH
telah sepakat hasil rapat tersebut untuk menyesuaikan aturan dari Pemerintah Pusat.
“Apabila penerapan itu tidak diindahkan tentu akan
diterapkan sangsi yang tegas kepada masyarakat”, tegasnya.
Harnojoyo mengajak semua elemen masyarakat untuk mendukung
gerakannya dalam mensosialisasikan serta menjalankan proses PSBB yang akan diberlakukan
nanti.
Karena semua dilakukan semata-mata untuk melindungi masyarakat
Kota Palembang dari penularan virus covid-19 meluas.
"Kita terapkan ini sebagai langkah PSBB membatasi
penularan covid-19 tidak meluas lagi. Setelah penambahan yang terpapar jangan
ada lagi itu maksudnya dari PSBB. Jadi marilah kita dukung semua”, tambahnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes,. Pol,
Anom Setyadji menuturkan, batas wilayah masuk ke Kota Palembang mulai ditutup
hari ini, Selasa, (21/4).
Namun dia meminta untuk masyarakat tidak sampai panik.
“Pada dasarnya Kota Palembang telah melakukan berbagai
upaya seperti meliburkan sekolah. Artinya tidak terlalu berlebih-lebihan
apabila akses masuk Kota Palembang juga ditutup. Ini semua demi masyarakat
Palembang", tuturnya.
Disinggung, soal penutupan akses masuk Kota Palembang
lebih ditekan saat memasuki arus mudik lebaran. Namun bukan berarti semua orang
dilarang melintas. Tapi apabila ada kendaraan melewati Kota Palembang akan
mendapatkan perlakuan protokol covid-19.
"Mudik lebaran kita himbau jangan ada. Baik orang
yang mau masuk atau keluar Kota Palembang untuk mudik akan kita berlakukan
protokol kesehatan covid-19. Itu juga telah kita terapkan jauh sebelum PSBB.
Kemarin ada santri dari Pulau Jawa masuk Kota Palembang kita lakukan karantina
berdasarkan protokol kesehatan di Jakabaring. Begitu juga sebelumnya ada TKI
dari luar negara yang pulang ke Sumsel masuk ke Palembang kita terapkan. Jadi
larangan mudik dan penutup Kota Palembang jangan dinilai terlalu berlebihan
juga", ujarnya.
Lalu soal beragam sangsi diberlakukan warga apabila
masih berada di luar rumah. Pihak gugus tugas covid-19 akan melakukan razia
masker dan membubarkan kelompok masyarakat yang berkerumun lebih dari 5 orang.
"Sifatnya masih edukasi apabila di jalan tidak
menggunakan masker akan kita paksa dia gunakan masker”, tambahnya. (hmy)