Notification

×

Tag Terpopuler


Organisasi Jurnalis Desak Hapuskan Conferensi Pers Tatap Muka

Thursday, April 02, 2020 | Thursday, April 02, 2020 WIB Last Updated 2020-04-02T03:10:36Z
Para jurnalis di Sumsel diskusi online dengan dengan sejumlah pihak untuk menyampaikan solusi peliputan media massa selama Pandemi Covid-19, Rabu (1/4/2020).
PALEMBANG, SP - Para jurnalis di Sumsel yang digagas AJI Palembang, ITI Sumsel, PFI Palembang, AMSI Sumsel, PWI Sumsel dan sejumlah media di Sumsel mendesak pemerintah untuk meniadakn konferensi pers tatap muka selama pandemi virus Corona (Covid-19). 

Dalam diskusi dan penyampaian ide tersebut, para jurnalis di Sumsel bersama berbagai pihak seperti Forkompinda, Gubernur Sumsel, Kapolda Sumsel, Pangdam II Sriwijaya, Kajati Sumsel, Ketua DPRD Sumsel dan Gugus Tugas. 

Ketua AJI Palembang Prawira Maulana mengatakan, jika press conference tidak dilakukan tatap muka melainkan melalui viritual.

"Namun memang ada kendala untuk bahan video dan foto. Maka kami meminta bagaimana disiapkan bank data khusus. Untuk bank data khusus ini IJTI siap menjadi bank data," kata Prawira dalam dikusi virtual, Rabu (1/4/2020).

Menurutnya, terkait konfirmasi juga butuh kecepatan, untuk itu diharapkan juru bicara agar cepat tanggap.

"Hal ini dikarenakan begitu banyak data yang bocor, tidak terverifikasi. Kami mencoba verifikasi, ternyata verifikasinya sangat sulit. Karena lambatnya mendapatkan konfirmasi. Kami mengharapan konfirmasi ini lebih dipermudah tanpa harus tatap muka langsung," katanya.

menaggapi hal tersebut, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, mengapresiasi apa yang dilakukan oleh para jurnalis.

"Inilah inisiasi yang luar biasa, untuk membuat acara atau skema konfrensi pers berupa virtual. Saya acungi jempol. Mulai hari ini, saya intruksikan setelah Jubir Nasional menyampaikan rilisnya, disambut rilis Jubir Sumsel," kata Deru.

Deru mengatakan, semua pihak harus siap agar sumber berita yang dimaksud didapatkan dari sumber yang tepat.

Selain itu menurut Deru, yang punya hak untuk menyampaikan positif Covid-19 atau tidaknya sesorang adalah kewenangan pusat. Setelah melakukan rilis, barulah diikuti oleh pemeirntah daerah.

"Perlu saya jelaskan beberapa hari lalu memang kita sudah diijinkan untuk mengoperasionalkan BBLK. Tapi hak mengumumkan yang positif belum diberikan, kalau yang negatif boleh," kata Deru.

Lebih lanjut ia mengatakan, sebagai tangung jawab dalam pengelolaan nya maka melalui Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Sumsel menginformasikan langsung Kadinkes Kabupaten/Kota.

“Jadi jika di Kabupaten/Kota itu ada yang positif Covid-19 langsung diinfoin melalui Kadinkes Sumsel ke Kadinkes Kabupaten/Kota. Tujuannya agar segera di tracing individu yang positif tersebut,” paparnya. (DO)
×
Berita Terbaru Update