Sidang Teleconference Dengan Sidang Tuntutan Pembawa Sajam Di PN Palembang, Kemarin (foto/fly) |
PALEMBANG, SP – Lantaran kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau yang disimpan di pinggang, terdakwa Muhamad Mustofa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Rabu (8/4) dituntut penjara selama satu tahun.
Dalam agenda sidang yang digelar virtual, terdakwa dihadirkan dihadapan majelis hakim PN Palembang yang diketuai Syarifuddin SH MH dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU, Sukman SH.
Menurut JPU dalam tuntutannya, menyatakan bahwa terdakwa Mustofa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melawan hukum tanpa hak menguasai, memiliki senjata tajam tanpa izin yakni barang bukti sebilah pisau bergagang kayu yang di balut karet ban warna hitam yang ditemukan di pinggang sebelah kanan terdakwa.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951, menuntut agar terdakwa dipidana penjara selama satu tahun,” tegas pihak JPU membacakan tuntutannya.
Setelah mendengarkan petikan amar putusan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya Trias SH, dari Posbankum PN Palembang menyampaikan pembelaan (pledoi) secara lisan. "Pada intinya meminta agar majelis hakim dapat mempertimbangkan keringanan hukuman terhadap terdakwa, dikarenakan terdakwa mengakui perbuatannya serta kooperatif selama persidangan,” ujar Trias.
Setelah mendengar tuntutan serta pledoi terdakwa, majelis hakim akan mempertimbangkannya dan melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda putusan atau vonis terhadap terdakwa.
Dalam dakwaan, bahwa perbuatan terdakwa dengan sengaja membawa sajam tersebut terjadi sekitar Oktober 2019 silam, yang saat itu gerak-gerik terdakwa mencurigakan karena memukul sebuah besi dengan menggunakan palu oleh petugas keamanan dermaga point BKB Palembang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dan dilakukan penangkapan didapati terdakwa membawa sebilah pisau yang diselipkan di pinggang yang berdalih untuk menjaga diri. (fly)