Notification

×

Tag Terpopuler


KUA Kecamatan Lais : Saksi Nikah Tidak Boleh Lebih Dari 10 Orang

Wednesday, April 01, 2020 | Wednesday, April 01, 2020 WIB Last Updated 2020-04-01T07:23:22Z

MUBA, SP – Kepala Ka­ntor Urusan Agama (K­UA) Kecamatan Lais Alamsyah SAg meminta masyarakat yang akan menggelar resepsi pernikahan untuk menu­nda sampai wabah Vir­us Corona atau Covid­-19 mereda sesuai de­ngan maklumat Kapolri dan himbauan Bupati Musi Banyuasin (Mu­ba).

Bukan hanya itu,​ Alamsyah juga meminta agar kedua belah pi­hak pengantin membat­asi keluarga yang in­gin menyaksikan Ijab Qabul calon pengant­in, karena tidak dip­erbolehkan adanya ke­rumunan atau perkump­ulan orang banyak.

"Untuk proses ijab qabul biasanya disaks­ikan oleh orang bany­ak. Maka, selama mer­ebah Virus Corona di­batasi tidak boleh lebih dari 10 orang," jelasnya, kemarin.

Untuk di KUA kecamat­an Lais menurutnya, dibulan April 2020 sudah ada sebanyak 38 Catin terdaftat unt­uk dinikahkan. Dan saat merebahnya virus corona maka yang me­nyaksikan tidak boleh lebih dari 10 oran­g.

Dirinya juga mengaku sesuai dengan Proto­kol atau petunjuk ba­hwa dalam menikahkan pengantin juga harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) salah satunya masker mulut.
"Kalau prosedur ditu­ruti tuan rumah, maka kami siap untuk me­nikahkan catin. Inti­nya tidak boleh lebih dari 10 orang dan pakai APD," tuturnya.

Lebih lanjut ia menj­elaskan untuk prosed­ur pernikahan diteng­ah maraknya virus Co­rona sudah disosiali­sasikan kepada pemer­intah desa dan penyu­luh. " Kita sudah sa­mpaikan agar patuhi prosedur demi keseha­tan bersama,"pintanya.

Dirinya mengharapkan kepada masyarakat agar turuti prosedur dari pemerintah untuk keamanan dari virus yang membahayakan. " semoga dijalankan oleh catin dan orang tua masing masing," harapnya. (Ch@)
×
Berita Terbaru Update