![]() |
MUBA, SP – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lais Alamsyah SAg meminta masyarakat yang akan menggelar resepsi pernikahan untuk menunda sampai wabah Virus Corona atau Covid-19 mereda sesuai dengan maklumat Kapolri dan himbauan Bupati Musi Banyuasin (Muba).
Bukan hanya itu, Alamsyah juga meminta agar kedua belah pihak pengantin membatasi keluarga yang ingin menyaksikan Ijab Qabul calon pengantin, karena tidak diperbolehkan adanya kerumunan atau perkumpulan orang banyak.
"Untuk proses ijab qabul biasanya disaksikan oleh orang banyak. Maka, selama merebah Virus Corona dibatasi tidak boleh lebih dari 10 orang," jelasnya, kemarin.
Untuk di KUA kecamatan Lais menurutnya, dibulan April 2020 sudah ada sebanyak 38 Catin terdaftat untuk dinikahkan. Dan saat merebahnya virus corona maka yang menyaksikan tidak boleh lebih dari 10 orang.
Dirinya juga mengaku sesuai dengan Protokol atau petunjuk bahwa dalam menikahkan pengantin juga harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) salah satunya masker mulut.
"Kalau prosedur dituruti tuan rumah, maka kami siap untuk menikahkan catin. Intinya tidak boleh lebih dari 10 orang dan pakai APD," tuturnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan untuk prosedur pernikahan ditengah maraknya virus Corona sudah disosialisasikan kepada pemerintah desa dan penyuluh. " Kita sudah sampaikan agar patuhi prosedur demi kesehatan bersama,"pintanya.
Dirinya mengharapkan kepada masyarakat agar turuti prosedur dari pemerintah untuk keamanan dari virus yang membahayakan. " semoga dijalankan oleh catin dan orang tua masing masing," harapnya. (Ch@)