Tiga Pelaku Pencurian Ponsel Yang Diamankan Jajaran Polsek Kalidoni (foto/do)
|
PALEMBANG, SP – Unit Reskrim Polsek Kalidoni Palembang meringkus tiga pemuda pencuri ponsel di rumah korban H Yakub (55), warga Jalan Mayor Zen, Lorong Damai, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni Palembang pada 31 Maret 2020 lalu sekira pukul 23.00 WIB..
Ketiganya adalah NR (16), Ahmad Fikri pratama (21) warga warga jalan Mayor Zen, Lorong Tanjungan, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni Palembang dan Anang (26) warga Lorong Sukamandi, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni Palembang.
Ketiga pelaku diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Kalidoni Palembang di rumahnya masing-masing, Rabu (1/4) sekitar pukul 22.00 WIB. “Diamankan tanpa perlawanan di rumah mereka masing-masing, langsung kami bawa ke mapolsek,” ujar Kapolsek Kalidoni, AKP Irene didampingi Kanit Reskrim, Ipda Denny Irawan.
Dia menjelaskan, saat kejadian ketiga pelaku memiliki peranan masing-masing, dimana pelaku Novri sebagai eksekutor dan kedua pelaku lainnya yakni Anang dan Ahmad memantau keadaan sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Setelah korban pergi, pelaku Novri masuk ke dalam rumah menggunakan kunci yang diletakkan korban di atas ventilasi rumah, usai berada di dalam menurut pengakuan pelaku ke anggota kita dia langsung mengambil tiga unit ponsel milik korban yang diletakkan diatas meja dan langsung kabur,” katanya.
Sementara itu, pelaku Novery mengaku sebelum melakukan aksinya ia terlebih dahulu mengamati rumah korban dan kebiasaan korban. “Kami tahu setiap kali korban keluar rumah menyimpan kunci di atas ventilasi rumah. Setelah memastikan korban pergi, kami masuk ke dalam warung sekaligus rumahnya dan mengambil ponselnya,” singkat dia. (do)