Notification

×

Tag Terpopuler

KBM Siswa Banyuasin Diperpanjang

Thursday, April 09, 2020 | Thursday, April 09, 2020 WIB Last Updated 2020-04-09T13:28:03Z
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Banyuasin, Aminudin, S.Pd,.SI.p,.MM
BANYUASIN, SP - Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kembali memperpanjang proses Kegiatan Belajar-Mengajar, (KBM), siswa di wilayah Kabupaten Banyuasin. Semula sampai tanggal 9 April 2020 diperpanjang hingga 25 April 2020.

Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran, (SE), Bupati Banyuasin Nomor : 490/KPTS/DISDIKBUD/2020 tertanggal 8 April 2020, tentang Perubahan Atas SE Bupati Banyuasin Nomor :440 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Dalam Surat Edaran tersebut masa belajar dirumah diperpanjang dari tanggal 9 April 2020 hingga tanggal 25 April 2020, dan siswa kembali masuk sekolah pada tanggal 27 April 2020.

Surat Edaran yang disebar secara online ini kemudian menimbulkan keresahan di masyarakat. Diketahui akun facebook @Adenarisuji memposting foto Surat Edaran tersebut dengan label “hoax”. Hal ini berakibat sejumlah wali siswa yang mendapatkan informasi perpanjangan belajar dari rumah meragukan kevalidan informasi tersebut.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Banyuasin, Aminudin, S.Pd.,S.Ip.,MM secara tegas menyatakan bahwa tindakan menyebarluaskan informasi palsu yang menimbulkan keresahan di masyarakat dapat dijatuhi ancaman hukuman.

Lebih lanjut, beliau menyampaikan penyebar informasi palsu dapat terancam pasal 28 ayat 1 UU ITE no 11 tahun 2008 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling besar Rp 1 milliar.

Aminudin berharap masyarakat dapat lebih dewasa dalam menggunakan media sosial dan menyebarkan informasi melalui media sosial. “Kami menghimbau kepada pengguna medsos untuk cerdas dalam bermedia sosial, jangan sampai membuat masyarakat bingung yang pada akhirnya merugikan diri sendiri, karena menyebarkan informasi bohong berdampak hukum sesuai dengan UU No.19 th 2016 tentang perubahan atas UU No 11 th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”,  kata Aminudin saat dikonfirmasi kebenaran SE bupati tersebut, Kamis, (9/4).

Dia berharap masyarakat dapat lebih menahan diri untuk berkomentar dan membagikan informasi yang bisa menimbulkan keresahan di masyarakat. “untuk meyakini apakah sebuah informasi valid atau tidak juga bisa dilihat dari sumber penyampai informasi”, ujarnya.

Untuk informasi mengenai kegiatan belajar mengajar di informasikan secara langsung oleh pihak sekolah, baik itu guru maupun kepala sekolah dan pejabat berwenang lainnya bisa dipastikan informasi tersebut benar adanya. “Jikapun ada keraguan terhadap informasi yang didapat, semestinya wali siswa dapat mengkonfirmasi langsung ke pihak sekolah bukan menyebarnya di media sosial agar tidak menimbulkan keresahan”, tambahnya.

Sekedar informasi, mengenai dunia pendidikan di Kabupaten Banyuasin dapat dilihat melalui akun Istagram, (IG) Disdikbud yang merupakan akun resmi OPD dalam rangka penyampaian informasi.(Adm)
×
Berita Terbaru Update