Notification

×

Tag Terpopuler


Kades Seleman Divonis 18 Bulan

Monday, April 13, 2020 | Monday, April 13, 2020 WIB Last Updated 2020-04-13T06:43:11Z
Melalui Sidang teleconference Perkara Penyelewengan Dana Desa Kades Seleman, (Muara Enim), divonis 1,5 tahun Penjara, Senin (13/4). (foto/fly)
PALEMBANG, SP - Kepala Desa (Kades) Seleman Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Sumsel periode 2013-2019, Agus Wahyu Wasana, akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya 2 tahun penjara.

Demikian amar putusan tersebut dibacakan dalam persidangan  yang dipimpin Hakim Ketua, Abu Hanifah, SH, MH, dihadiri, JPU Kejari Muara Enim Alvinda Yudhi SH MH dan Febri SH dengan agenda pembacaan putusan (vonis).

"Mengadili dan memutuskan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan", tegas Hakim Ketua, Abu Hanifah membacakan amar putusan.

Hal yang memberatkan terdakwa, perbuatan terdakwa selaku Kades tidak mendukung kegiatan pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta telah mengembalikan kerugian negara seluruhnya yakni sebesar Rp 422 juta.

Atas putusan tersebut terdakwa, Agus Wahyu Wasana menerima, sementara, JPU masih pikir-pikir.

Sekedar informasi, Kades Agus menjadi pesakitan lantaran diduga telah menggunakan uang negara saat menjabat sebagai kepala desa selama 6 tahun. Dugaan kasus korupsi penggunaan dana desa pada medio tahun 2016 -2019 dengan total kerugian negara sebesar Rp 422 juta 545 ribu rupiah.(fly)
×
Berita Terbaru Update